Kejaksaan Negeri TTS Tetapkan JS Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS

JS ketika diperiksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten TTS.

Soe-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2016 hingga 2019.

Hal ini disampaikan Kejaksaan Negeri TTS melalui reales pada Senin, (2/10/2023) pukul 14.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTS, I Putu Eri Setiawan, S.H kepada Wartawan menyatakan tim Jaksa Penyidik telah melakukan penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri Kuanfatu. Tersangka satu orang yakni Kepala Sekolah SMA Negeri Kuanfatu (JS).

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri Kuanfatu Tahun 2016 hingga 2019.

Penyidikan ini sesuai Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp. 312.853.269,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).

Jaksa penyidik telah memeriksa tersangka JS selama kurang lebih 4 jam mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 14.00 WITA di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Kemudian tersangka JS dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan dengan surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023 serta menyatakan yang bersangkutan dalam pengobatan gastritis kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi.

Atas hal ini tersangka dialihkan menjadi tahanan rumah selama dua puluh hari. Adapun Tersangka JS telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan Negara / Daerah pada saat penyidikan sebesar Rp. 235.487.500,- (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Karena perbuatannya Tersangka JS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Welem Leba 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *