Kejaksaan Negeri TTS Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 Dugaan Korupsi Dana BOS

Tersangka dugaan korupsi dana BOS (tengah)

Soe-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS Tahun 2016-2019. Kamis (19/10/2023) siang bertempat di Kantor Kejari TTS.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Semuel Otniel Sine, S.H.,M.H. menyatakan Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS Tahun 2016-2019 sebanyak satu orang.

Bacaan Lainnya

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, tahun 2016-2019 Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 tanggal 11 Agustus 2023 terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 312.853.269,- tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah.

Adapun tersangka Jonas S. A. Tana, S.Pd, disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menerbitkan surat perintah penahanan T-7 Nomor: PRINT-03/N.3.11/Ft.2/10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 terhadap tersangka Jonas S.A. Tana, S.Pd. ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama dua puluh hari, sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 07 November 2023.

Setelah administrasi lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum membawa Jonas S. A. Tana, S.Pd menggunakan bus tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kupang serta berjalan dengan aman dan terkendali.

Laporan: Welem Leba 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *