Kejaksaan Negeri Soe Gelar Ekspose Permohonan Restorative Justice Secara Virtual 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santy Efraim, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator, Faiz Dhiyaul Haq Nurmanda, S.H., M.H., sedang melaksanakan ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Soe-InfoNTT.com,- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santy Efraim, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator, Faiz Dhiyaul Haq Nurmanda, S.H., M.H., melaksanakan ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan pada (9/10/2023) pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Soe.

Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agnes Triani, S.H., M.H, bersama para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta turut hadir juga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Raja Ulung Padang, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ihsan, S.H., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya

Adapun tersangka Matheos Selan disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah melakukan fasilitasi proses penyelesaian perkara dengan pendekatan berdasarkan keadilan Restoratif (RJ) di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan yang dihadiri oleh Jaksa Fasilitator Faiz Dhiyaul Haq Nurmanda, S.H., M.H., Penyidik Aipda I Wayan Wijana, wali korban I Lasarus Manu Djami, korban II Bintang Bhayangkara Bunga, tersangka Matheos Selan, dan wali tersangka Eben Nenotek pada hari Selasa, 26 September 2023 pukul 10.00 WITA serta berhasil ditandai dengan penandatanganan berita acara proses perdamaian berhasil.

RJ-20 yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait fasilitator, penyidik, tersangka, wali korban I, korban II, dan wali tersangka dengan hasil tanpa syarat.

Perkara atas nama tersangka Matheos Selan, dapat diupayakan untuk dihentikan  berdasarkan keadilan Restoratif (RJ), karena terpenuhi syarat sebagai berikut, Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PERJA No. 15 Tahun 2020: perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Berdasarkan SE JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) PERJA No. 15 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 5 ayat (6) huruf B dan C PERJA No. 15 Tahun 2020. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif pada kesempatan yang sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui

Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur merespon positif.

Dan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) atas nama tersangka Matheos Selan karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pedoman nomor 24 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum, dan SE JAMPIDUM No. 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022.

Laporan: Welem Leba 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *