Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Beri Edukasi Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Para narasumber foto bersama usai dialog interaktif di RSKK.

Kupang-InfoNTT.com,- Guna memberikan pemahaman atau edukasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan dialog interaktif melalui siaran Radio Suara Kabupaten Kupang (RSKK), Jumat (22/09) pagi di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu.

Siaran Radio Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan tema Tindak Pidana Perdagangan Orang ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rizky Chaniago, S.H yang didampingi oleh Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Andres Syaputra, S.H., Analis Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Jaksa Menyapa tersebut dipandu oleh Kepala LPPL RSKK Kabupaten Kupang, Maria Dorsila Sau, S.H dan Ina Masneno Malo sebagai penyiar Radio.

“Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini dengan Tema Tindak Pidana Perdagangan Orang, sengaja diangkat karena melihat dari banyaknya korban meninggal dunia dari para Pekerja Imigran (PMI) yang berasal dari NTT,” beber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, S.H.,M.H.

Ia menambahkan, korban hampir 95 persen merupakan pekerja dengan jalur ilegal atau tidak sesuai prosedur, hal ini terjadi akibat ketidak pemahaman dari Pekerja.

“Melalui kegiatan Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bertujuan memberikan pemahaman tentang apa Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), modus-modus perdagangan orang, serta bahayanya menjadi pekerja migran Indonesia yang illegal, karena hak-hak hukum dari pekerja akan sulit diperjuangkan secara hukum,” jelas Wayan Agus Wilayana.

I Wayan Agus Wilayana mengatakan, tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu tindak pidana yang sudah tua yang dulu di kenal dengan perbudakan.

Ancaman perdagangan orang, merupakan kejahatan ektra ordynari crime yang harus kita perang bersama. Walaupun menjadi pekerja migran dengan jalur yang sah (legal) belum tentu bisa menjamin pekerja terbebas dari kejahatan perdagangan orang.

Namun, dengan penjelasan ini setidaknya bisa memperkecil kemungkinan kita terjerat tindak pidana perdagangan orang. Apalagi, masyarakat memiliki pemahaman tentang perdagangan orang, modus-modus dan kemana harus melapor dan apa yang harus dilakukan jika nanti terjerat dalam perdagangan orang.

Menurut I Wayan Agus Wilayana, pelaku perdagangan orang merupakan sebuah sindikat yang harus dibasmi. “Melalui kegiatan jaksa menyapa ini kami ingin memberikan sedikit pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya dan resiko ancaman pidana TPPO.

“Antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan dialog interaktif terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber melalui telepon, SMS maupun via WhatsApp. Jumlah pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat kepada narasumber yaitu 8 pertanyaan,” ungkapnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *