Babau-InfoNTT.com,- Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka angkat bicara terkait informasi adanya dugaan dirinya menerima sejumlah uang terkait penangguhan salah satu tersangka yang ditahan Polres Kupang beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka kepada media (31/10) di ruang kerjanya, secara tegas membantah informasi tersebut. Ia memastikan bahwa Polres Kupang dalam hal ini dirinya sama sekali tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun terkait penangguhan penahanan tersangka.
Elpidus menjelaskan, yang menjadi jaminan berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh salah satu tersangka yang dimaksud adalah istri tersangka sendiri.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan hukum acara pidana pasal 31 ayat 1, bahwa penangguhan penahanan didasari pada permohonan tersangka dan dapat diberikan dengan jaminan orang atau uang. Jika jaminan orang ada ketentuannya, maka uang pun ada ketentuannya. Jika yang dijamin uang, sesuai ketentuan harus dititip pada Panitra. Manakala dalam perjalanan yang bersangkutan melarikan diri, dan selama 3 bulan tidak ditemukan maka uang tersebut akan diserahkan ke Negara.
Menurut Kasat Reskrim, informasi yang beredar bahwa ada oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang yang menjadi perantara untuk memberikan sejumlah uang kepadanya, hingga saat ini informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan alias tidak benar.
Pihaknya tetap konsisten untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka. Untuk diketahui bersama bahwa penangguhan tersebut tidak menggunakan mahar uang sebagai jaminan.
Dirinya menegaskan, bahwa terkait kasus yang sedang ditangani Polres Kupang, Ia sebagai Kasat Reskrim tidak menerima uang dalam bentuk apapun. Dirinya berharap agar oknum anggota DPRD segera memberikan klarifikasi secara terbuka melalui media. Jika tidak, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi kepada yang bersangkutan.
Laporan: Chris Bani