Oelamasi-InfoNTT.com,- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H memenangkan Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Timotius Skau dan kawan-kawan atas perkara pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan Terhadap Barang sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dibacakan pada sidang putusan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, Selasa (14/3/2023) sore.
Sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Fridwan Fina, S.H.,M.H ini, menolak semua Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya yang dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2023 lalu melalui kuasa hukum para pelapor Yulius D. Teuf, S.H selaku Advokat atau Konsultan Hukum pada kantor Advokat Yulius D. Teuf, S.H & Partners.
Kapolres Kupang membenarkan adanya putusan dalam sidang praperadilan ini yang dimenangkan oleh Kapolres Kupang selaku Termohon.
Kapolres Kupang secara tegas mengatakan bahwa sejak awal kasus ini Ia tidak elergi dengan Praperadilan, karena hal tersebut merupakan tahapan dalam proses hukum. Artinya bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum, maka dari itu dirinya menghargai para pemohon yang mengajukan Praperadilan ke pengadilan.
“Kami sifatnya profesional. Ada perkara yang dilaporkan maka kami sidik dan selanjutnya kami lirik hingga lakukan upaya hukum. Terbukti hari ini kerja Polres Kupang yang profesional membuahkan hasil dengan memenangkan sidang Praperadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa para pemohon merupakan tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Kupang dalam hal ini Polsek Amarasi karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama di muka umum melakukan Kekerasan terhadap Barang sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada tanggal 7 Februari 2023 lalu setelah diduga melakukan pengrusakan pagar Kantor Desa Toobaun Kecamatan Amarasi tanggal 23 November 2021 saat pemilihan Kepala Desa Toobaun.
Selain diduga merusak pagar kantor desa, para tersangka juga diduga melakukan pengrusakan papan informasi yang mencantumkan daftar pemilih tetap (DPT) pada kantor desa tersebut.
Adapun kesepuluh pemohon dalam sidang praperadilan tersebut adalah Timoteus Skau, James Takela, Oktovianus Saketu, Steven Robertus Kapitan, Hofni Elkana Tahik, Anthon Nubrihas, Marjen Tahik, Piter Yulius Takoi, Ester Batmaro, dan Halena Tahik yang semuanya adalah warga desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang, Provinisi Nusa Tenggara Timur.
Dengan adanya putusan sidang praperadilan ini, Kapolres Irwan akan melanjutkan proses penyidikan perkara yang melibatkan para terduga pelaku di Mako Polres Kupang demi mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebagai indikasi dari sidang praperadilan hari ini.
Sumber: tribratanewskupang.com