GMIT Elim Naibonat dan APTIKA Kominfo Pusat Selenggarakan Pekan Literasi Digital 2023

(Moderator : Ivan Raymond Rondo, Narsum 1 : Pdt Jefri Watileo S.Si.Teol, Narasumber 2 : Wicaksono).

Kupang-InfoNTT.com,- Aptika Kominfo Pusat dan Jemaat Elim Naibonat menyelenggarakan kegiatan Talkshow dan Edukasi digital bagi masyarakat yaitu  Pekan Literasi digital yang mengambil tema #makinCakapDigital dengan opik “ Melawan Hoax dan Bijak Bermedia Sosial” yang dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan pemuda, masyarakat serta majelis, Jumat 26 Mei 2023 di Gedung Kebaktian Jemaat Elim Naibonat.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kupang di wakili oleh Kabid e-Government, Bapak Paul Manafe. Dalam sambutannya beliau berpesan bahwa pengguna internet di Kabupaten kupang saat ini adalah 40an persen dari total populasi masyarakat, oleh karena itu penting untuk masyarakat pengguna berhati hati dengan berbagai Hoax dan ujaran kebencian yang beredar di social media hari ini.

Disampaikannya pula bahwa, internet dapat menciptakan peluang ekonomi bagi UKM dan para milenial, oleha karena itu sangat baik dan Pemerintah Kabupaten kupang angat berterima kasih jika hari ini Gereja melalui para pendetanya mulai mengambil peran untuk mendorong literasi di lingkup Jemaat.

Sebagai pembuka, narasumber pertama, Pendeta Jefry Watileo, S.Si.Teol yang juga adalah Sekretaris BPAPE Sinode GMIT, dalam materinya menekankan pada tiga hal penting sebagai Pendeta dan Jemaat dalam bersosial media yaitu pertama; bijaklah dalam memiliki dan mengelola akun social media, dengan foto dan identitas yang jelas, berikut membuat postingan-postingan positif yang bermanfaat bagi yang baca, serta berkomentar untuk saling membangun/mengedukasi.

Kedua; Memasuki tahun politik ini, Pendeta dan Jemaat tidak dapat menghindar dari yang namanya pendekatan dan upaya-upaya membangun relasi termasuk secara pribadi mendukung kandidat tertentu dikarenakan, saudara, teman atau sahabat. Berhati hatilah jika terlalu fanatic dalam mendukung kandidat tertentu dan ikut menyebarkan HOAX (Informasi bohong yang tidak dapat dipertanggung jawabkan) sehingga merugikan orang lain dan berdampak hukum pada diri kita sendiri akibat ketidak tahuan maupun kesengajaan. Karena selain itu adalah DOsa di mata Tuhan,  Pidana akibat membagikan berita Hoax dan merugikan orang lain pun diancam pidana kurungan dan denda yang tidak sedikit.

Ditambahkannya, saringlah terlebih dahulu sebelum sharing atau bagikan kepda yang lain. Karena pepatah mulutmu harimau mu telah terganti dengan Jempol mu harimau mu di era digital ini dan berhati-hatilah.

Disampaikanya pula menyangkut dengan akun palsu yang sekarang makin marak dan meresahkan banyak orang menjelang tahun politik, tetapi masih mendapat dukungan dari segelintir orang dengan alasan biar akun palsu tapi yang dibicarakan itu kebenaran.

“Bagi saya ini bukan saja kekeliruan, tapi ada yang salah dengan perilaku adaptasi masyarakat terutama jemaat kita terhadap perkembangan tehnology. Dalam etika Kristen, Kebenaran pun wajib di sampaikan dengan cara-cara yang benar, terutama oleh Para Pendeta sebagai hamba Tuhan. Tidak ada alasan untuk membangun rasional sebuah kebenaran bisa diterima dengan cara penyampaian yang salah.Itu namanya dosa,” ujarnya tegas.

Sementara itu Wicaksono sebagai salah satu narasumber Nasional dan Pelatih literasi digital serta Jurnalis senior, dalam materinya, disampaikan bahwa Internet itu ada positif da nada negatifnya. Indonesia sejak 2018- Maret 2023 ada 11.357 berita hoax dimana konten kesehatan, pemerintahan dan politik berada pada jumlah terbanyak.

Menurutnya, hoax mudah berkembang karena factor budaya, perkembangan tehnology dan rendahnya literasi digital bagi pengguna socmed.Dengan perkembangan smartphone dan penggunaan media social yang tidak diimbangi dengan literasi digital menyebabkan berita palsu dan hoax merajalela. Tidak hanya di situs online maupun media sosail, hoax pun beredar di pesan chating.

Ditambahkannya, pagi penyebar hoax terancam pasal 28 ayat 1 UU ITE bahwa setia orang dengan sengaja enyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016 dengan pidana penjara 6 tahun serta denda paling banyak 1 Milyar.

Ditegaskannya pula bahwa, Penyebar disni bukan saja mereka yang memposting sebagai akun palsu, tapi bagi mereka yang membagikan ke mana mana dengan maksud tertentu dan merugikan orang/kelompok lain, maka hukuman nya bukan saja dikenakan tindak pidana pencemaran nama baik, tapi juga fitnah kepada seseorang/kelompok. Ditambahakannya, kepada setiap orang yang merasa di rugikan, maka segera melaporkan kepada Kepolisian untuk bisa di tangani dan Hoax pun bisa di lawan secara hukum.

Talkshow yang di moderatori oleh Ivan Raymond Rondo Tokoh Muda pariwisata dan Industri kreatif serta pegiat Literasi  dan penggagas digital Ministry ini, sangat interaktif dan berhasil memicu diskusi yang hangat dengan berbagai pertanyaan kritis dari para milenial.

Pada akhir diskusi, Ivan menyampaikan bahwa, sebagai pengguna socmed, untuk lebih bijak membagikan fakta bukan rumor/desas desus serta pikir dulu sebelum menyebarkan sebuah konten agar tidak merugikan diri sendiri akibat ikut-ikutan membagikan sesuatu yang tidak diketahui dan bisa menjadi blunder bagi diri sendiri secara hukum.

Sementara itu, Ketua Majelis Jemaat Elim Naibonat, Pendeta Daud Tari S.Th, mewakili Majelis Jemaat Baithania Tulun, menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang dalam pemaparannya, sangat membantu majelis terutama para pemuda dalam membuka wawasan di era social media ini dalam melakukan pelayanan kedepan dengan memanfaatkan tehnology digital agar bias terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk berdampak pada hukum.

Ditambahkannya juga bahwa literasi digital seperti ini sangat dibutuhkan oleh para pemuda di era ini, terutama hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelayanan di social media.Untuk itu, diharapkan kegitan seperti ini mesti di tindaklanjuti lagi dengan memberikan Pelatihan skill digital bagi para pemuda.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *