Dugaan Tak Miliki Izin AMDAL, Asap Incenerator DLHK NTT Siksa Warga Manulai 1

Kupang-InfoNTT.com, – Sejumlah warga di RT 3 RW 3 desa Manulai 1 kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersiksa dengan evek pembakaran limbah medis dari incenerator Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi NTT di wilayah itu.

Mateos Sukka dan isterinya Kamis (27/7) menyampaikan ketika aktifitas pembekaran limbah medis dilakukan kepulan asap dari cerobong pendek incenerator tersebut langsung menjalar ke area permukiman dan masuk ke rumah mereka dan warga lainnya. Jarak permukiman dengan bangunan incenerator tidak lebih dari 50 meter.

Asam yang terhirup membuat mereka batuk-batuk dan serbuk hitam yang terbawa asap menempel di perabot rumah mereka bahkan masuk ke sumur mereka.

“Kalau mereka bakar itu asap tebal masuk sampai dalam rumah, kami sampai batuk-batuk, barang dalam rumah juga bau obat kena asap,” kata isteri Mateos.

Dikatakan Mateos, salah satu warga lanjut usia Anus Feo, tetangga mereka hingga kini masih menderita batuk-batuk yang diduga akibat dari terhirup asap dari incenerator tersebut.

Disampaikan isteri Mateos, keributan sempat terjadi antar warga dengan petugas incenerator saat pembekaran sampah medik sekitar Desember 2022 kemarin.

Dari keributan tersebut kemudian kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan, Ondi Siagian dan salah seorang anggota DPRD yang tidak dikenal datang menemui mereka di lokasi tersebut.

Dalam pertemuan dikatakan kadis Ondi menyampaikan kalau persoalan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah terhadap mereka, warga yang bermukim di seilkitar bangunan tersebut.

Namun hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasi dan mereka terus tersiksa dengan asab jika ada aktifitas pembakaran limbah medis dari sejumlah fasilitas layanan kesehatan di Kota Kupang tersebut.

Dikatakannya, incenerator tersebut mulai difungsikan sekitar tahun 2020 lalu dan pada Desember 2022 kemarin tak ada lagi aktifitas pembakaran. “Petugas hanya datang beberapa saat kemudian pulang,” kata Mateos.

Informasi yang diperoleh media ini, pemberhentian aktifitas pembakaran limbah tersebut bukan dikarenakan karena adanya keluhan warga tersebut. Namun dikarenakan UPT LB3 (Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya) sebagai unit teknis dari DLHK provinsi NTT yang mengelola incenerator tersebut tak berani memfungsikan incenerator tersebut karena belum adanya ijin lingkungan dan AMDAL dari pemerintah.

Aktifitas pembakaran limbah medis yang berlangsung sekitar dua tahun lebih sejak tahun 2020 tersebut dilakukan hanya berdasarkan pada surat edaran yang diterbitkan menteri lingkungan hidup mengingat pandemi covid-19 yang menyebabkan sampah medik menumpuk di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Waktu covid beroprasi pakai dasar surat Edaran Menteri selama pandemi saja, tapi setelah Endemi dicabut incenertor otomatis stop oprasional karena ijin lingkungan tidak ada,”kata sumber yang menolak namanya dirahasiakan.

Salmon Milla, kepala UPT LB3 yang ditemui dikantornya mengakui bahwa ijin lingkungan dan AMDAL untuk bangunan tersebut tidak ada namun sudah difungsikan untuk membakar limbah medis saat covid kemarin.

“kemarin itu difungsikan karena ada edaran menteri lingkungan hidup terkait kondisi pandemi covid. Stelah covid tak ada pembakaran lagi,terakhir bakar itu sekitar Maret, itu sampah dari beberapa fasyankes,” katanya.

Informasi dari sumber dalam lingkungan DLHK NTT, menyebutkan, anggaran untuk pembuatan ijin lingkungan dan AMDAL itu sudah dialokasikan pada tahun 2019 lalu sebesar Rp 1,2 miliar kemudian ada penambahan lagi sebesar Rp 150 juta pada tahun berikutnya. Namun hingga kini dokumen terkait lingkungan tersebut belum ada sementara bangunan sudah difungsikan.

Disampaikan pembuatan ijin lingkungan dengan AMDAL tersebut setahu dia, pihak DLHK bekerjasama dengan pihak Undana Kupang. “Ada SPK dari dinas ke Undana,” katanya.

Kadis DLHK Provinsi NTT, Ondi Siagian tidak berada di tempat ketika hendak dikonfirmasi di kantornya, Kamis siang. Nomor Handphone-nya tidak aktif saat dihubungi. (Jmb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *