Dr. Umbu Kabunang dan Jerry Manafe Bertemu Bahas Persoalan Yayasan dan Poin Perdamaian 

Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto dan Jerry Manafe, S.H.,M.Th, foto bersama usai pertemuan.

Kupang-InfoNTT.com,- Perseteruan antara Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dan Paul Dima Cs terkait persoalan Yayasan Misi Agape menuju titik terang.

Kuasa hukum 8 orang tersangka, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto sudah bertemu dengan Jerry Manafe, Minggu (12/11) di kediamannya di Tarus, Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Jerry Manafe ditemui dalam kapasitasnya sebagai pelapor terkait kasus dugaan pemalsuan data dan video yang melibatkan sejumlah tokoh agama dan pendeta termasuk Pendeta Yandri Manobe.

“Saya pribadi sudah bertemu dengan Pak Jerry Manafe dan keluarga bersama Pak Marsel di Kupang,” ungkap Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto kepada wartawan di Kupang.

Dari hasil pertemuan tersebut, menurut Umbu Kabunang, sebagai pelapor, Jerry Manafe mengaku juga menginginkan jalan damai. Banyak hal sudah dibicarakan terkait masalah tersebut dan puji Tuhan ada jalan untuk berdamai.

“Saya minta dukungan doa masyarakat dan keluarga besar GMIT. Sudah disepakati semua permasalahan dengan Pendeta Yandi Manobe dan kawan-kawan akan mengarah kepada perdamaian,” ujar Umbu Kabunang.

Selanjutnya, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto mengatakan, semua sepakat untuk duduk bersama mengutamakan perkembangan lembaga gereja dan perkembangan penyebaran Firman Tuhan.

“Kita menjaga sama-sama kondisi jemaat dan perkembangan Yayasan Agape atau Yayasan yang disebut dalam permasalahan ini. Apa yang diinginkan kedua belah pihak adalah sesuatu yang baik,” katanya.

Umbu Kabunang menambahkan, Jerry Manafe sebagai pelapor memiliki niat yang sama demi kemajuan lembaga lembaga gereja untuk bagaimana melayani jemaat.

“Saya secara pribadi mendorong pihak manapun untuk mendukung yang baik agar masalah ini diselesaikan dengan baik. Saya berterimakasih kepada bapak Kapolda NTT dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT yang sudah memberikan saya waktu beraudiensi dan gelar perkara. Serta memberikan waktu untuk kami selesaikan persoalan ini dengan baik,” ujar Umbu Kabunang.

Ia mengaku, Jerry Manafe menyambutnya dengan penuh kehangatan sebagai sesama jemaat Tuhan.

“Pertemuan tadi kami dijamu dengan kehangatan dan penuh keakraban dan saya yakin ini bisa diselesaikan dengan baik. Semua saya laksanakan atas rasa bertanggungjawab atas dasar pertemuan kami dengan Polda NTT yang proaktif dan membuka ruang untuk selesaikan proses ini secara baik,” katanya.

Umbu Kabunang menjelaskan, semua perkembangan, dialog dan jalur damai yang sudah disepakati akan terus diinformasikan ke Polda NTT.

“Saya akan terus laporkan semua perkembangan kepada Polda NTT,” ujarnya.

Ia menambahkan, poin-poin perdamaian telah diperolehnya dari Jerry Manafe dan ia optimis bisa dilaksanakan. Semua akan clear dan setelah terjadi perdamaian selanjutnya akan dibuat surat pencabutan Laporan Polisi sehingga status para tersangka dipulihkan kembali status hukum para terlapor.

Pengacara asal Sumba ini menjelaskan, selanjutnya ketiga yayasan tersebut harus melakukan rapat masing-masing pengurus, pembina, dan pengawas untuk membahas rencana penggabungan yayasan dan atau pembubaran yayasan, serta penyatuan atau pengalihan aset aset yayasan kepada yayasan yang di sepakati untuk tetap aktif.

Setiap yayasan akan mengadakan rapat pembubaran, dengan keputusan yang menyebut aset yayasan sudah dibubarkan dan dialihkan ke aset yang disepakati untuk dijalankan, dengan tujuan memayungi lembaga gereja dan sekolah.

Ia berharap, terhadap organ yayasan hasil perdamaian baik Pengurus, Pembina dan Pengawas silahkan kedua belah pihak merundingkan siapa-siapa saja yang akan bergabung.

“Ini semua untuk menjaga marwah dan martabat Pendeta dan Jemaat GMIT serta menjaga lembaga keagamaan agar berjalan sesuai tujuan pendirian dan memberikan pelayanan kepada jemaat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Jerry Manafe, mengajukan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), berakibat Paul E. Dima selaku Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang, sekaligus selaku salah satu Anggota Badan Pengawas Yayasan Misi Agape Kupang berstatus sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.

Atas laporan itu, 8 (delapan) orang lainnya saat ini telah berstatus tersangka, termasuk Pendeta Yandi Manobe. (*voxntt)

Pos terkait