Oelamasi-InfoNTT.com,- Bupati Kupang, Korinus Masneno menghadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT, Rabu (15/11/2023) di Aula Eltari Kantor Gubernur NTT.
Bupati Kupang Korinus Masneno turut serta dalam penandatanganan NPHD bersama pj.Walikota, para Bupati, penjabat Bupati se-NTT. Hadir mendampingi Bupati Kupang di kesempatan tersebut, pimpinan KPU dan Banwaslu Kabupaten Kupang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Oktovianus Tahik, Kepala Kantor Kesbangpol Ricard Benu, dan perwakilan dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kupang.
Penjabat Gubernur Ayodhia Kalake dalam sambutannya mengatakan secara normatif kepatuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditandai dengan penandatanganan NPHD untuk pendanaan kegiatan Pemilukada Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan hari ini sesuai dengan amanat pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ada tiga hal yang di tekankan Pj. Gubernur pada kesempatan tersebut diantaranya komitmen mewujudkan pemilukada yang berkualitas, partisipasi masyarakat, dan taat aturan. Dan diakhir sambutannya, dirinya berpesan agar penyelenggara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk terus menjaga komitmen dalam membangun daerah melalui kerja-kerja kolaboratif, saling sinergi dan selalu menciptakan iklim kerja yang inovatif untuk menghindari pemilihan suara ulang yang dapat mengganggu tahapan dan jadwal pemilukada dan siklus penganggaran, agar cita-cita dan harapan good local governance dapat tercapai melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
Sementara disebutkan Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk dalam laporan panitianya bahwa sesuai Berita Acara Kesepakatan bersama antata Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-NTT, total penganggaran pada Provinsi dan 22 Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak baik KPU dan Banwaslu untuk T.A.2023 dan T.A.2024 adalah : KPU sebesar Rp.910.454.450.470 (Sembilan ratus sepuluh miliar empat ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Dan Banwaslu total penganggaran Rp.258.337.363.800 (Dua ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
Turut serta dalam acara ini Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Nomleni, Forkopimda Provinsi NTT, Ketua KPU NTT Thomas Dohu, Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, para Bupati, Penjabat Bupati dan Pj. Walikota Kupang Fahrenshy Funay.
Laporan: Prokopim