Kupang-InfoNTT.com,- Pengurus BMPS NTT melakukan audience dengan Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton di Kantor Ombudsman NTT, Jalan El Tari Nomor 17, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat (16/06/2023). untuk membahas tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya pada tanggal 31 Mei 2023 terkait PPDB di SMA dan SMK di Kota Kupang.
Usai pertemuan, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa kedatangan BMPS NTT untuk membahas tindak lanjut pertemuan sebelumnya tentang PPDB di Kota Kupang, Ia menyampaikan bahwa Ia sudah bertemu dan berdiskusi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses PPDB di SMA dan SMK di wilayah Kota Kupang.
“Saya sudah menyampaikan upaya yang saya lakukan antara lain berdiskusi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan PT Telkom yang membuat aplikasi online penerimaan PPDB, saya bangun komunikasi dengan beberapa Kepala Sekolah negeri, kita dengan BMPS sepakat untuk mengawal PPDB Tingkat SMA/SMK tahun 2023 mulai dari pendaftaran, pengumuman, hingga sesudah MOS, dengan harapan semua sekolah mematuhi juknis yang ditetapkan,” ujarnya.
Ketua Umum BMPS NTT, Winston Neil Rondo mengapresiasi pihak-pihak yang turut serta mengawal juknis yang ditetapkan dalam PPDB tingkat SMA dan SMK sehingga proses PPDB berjalan adil bagi sekolah swasta.
“BMPS mengapresiasi Dinas Pendidikan Provinsi yang menunjukan komitmen yang kuat untuk konsisten pada juknis yang ada, bahkan mengenai alokasi rombongan belajar diatur sedemikian rupa sehingga cukup ketat dengan mengurangi alokasi Rombel sehingga sekolah swasta mendapatkan bagian yang setara,” pungkasnya.
Ia berterima kasih kepada DPRD Provinsi NTT yang menjalin komunikasi baik dengan BMPS NTT untuk mengawal proses PPDB sehingga dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa adil bagi SMA dan SMK swasta di Kota Kupang.
“Kami sudah meminta RDP dengan DPRD Provinsi namun jadwal yang padat sehingga kami berkomunikasi baik secara pribadi, bahkan Ketua DPRD Provinsi NTT mempunyai komitmen untuk menjaga PPDB supaya adil dan meminta BMPS untuk berkomunikasi teknis dengan Komisi V, saat berkomunikasi, Wakil Ketua Komisi V Mohammad Ansor sudah bertemu Kepala Dinas untuk menyampaikan semangat BMPS dalam mengawal PPDB,” imbuhnya.
Setelah pertemuan tersebut, disepakati untuk dilakukan peninjauan bersama antara BMPS NTT dan Ombudsman NTT di semua SMA/SMK yang ada di Kota Kupang untuk memastikan semua proses penyelenggaraan PPDB tahun 2023 dijalankan sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan. (**FKK03)