Babau-InfoNTT.com,- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang, menetapkan AA (38) warga jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sebagai Tersangka dalam kasus Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Orang.
Korban atas nama Dolfrosa Ida Anabanu (23) warga RT 002 RW. 003 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/66/RES.1.6./2023/ Sat Reskrim tanggal 8 Oktober 2023.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka (09/10) membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan terhadap AA setelah adanya laporan terkait tindak pidana yang terjadi dengan nomor LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 8 Oktober 2023.
“Kami sudah tetapkan AA sebagi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang sudah kami kantongi,” terang Kasat Reskrim Polres Kupang.
Masih menurut Iptu Epy, kasus ini bermula pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 Wita, saat terduga pelaku sepulang bekerja mendapatkan kekasihnya sedang tertidur, kemudian AA membangunkannya dan menyuruhnya membeli kopi dikios yang terletak didepan rumah tempat mereka tinggal.
Sepulang membeli kopi, terjadilah keributan karena terduga pelaku mencurigai korban yang adalah kekasihnya telah berselingkuh dengan pria lain. Hal ini dibantah korban, sehingga semakin menyulut amarah AA sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.
Mendengar keributan yang terjadi, tetangga korban Hany Lay yang adalah majikan dari terduga pelaku menelpon Rinto Mbatu. Setelah mendatangi rumah Hany Lay barulah Rinto Mbatu mengetahui kalau AA telah menganiaya Dolfrosa yang adalah kekasihnya yang saat itu korban sudah meninggal dunia.
Saat bersamaan juga beberapa personil Polres Kupang bersama penyidik Reskrim mendatangi TKP dan melakukan olah tkp.
Dari tempat kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang terjadi serta mengevakuasi korban kerumah sakit guna diotopsi.
Sedangkan AA digelandang ke Mako Polres Kupang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka sambil menunggu penetapan penahanan yang akan diterbitkan sore hari ini. Saat ini juga, penyidik Reskrim sedang mendalami kondisi korban yang diduga sedang dalam kondisi hamil.
“Terkait perkembangan penyidikan, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk berkoordinasi dengan pihak RSUD Prof Dr. W.Z Yohannis Kupang, terkait kematian korban,” tutupnya.
Diketahui pula bahwa antara terduga pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang sudah tinggal bersama dan memiliki dua orang anak meski belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.
Sumber: tribratanewskupang.com