6 Terduga Pelaku Pencurian Baterai Tower di Oesao Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, saat menunjukkan barang bukti baterai tower yang dicuri para pelaku.

Babau-InfoNTT.com,- Kepolisian Resor Kupang resmi mengamankan enam terduga pelaku yang telah melakukan pencurian Baterai Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Epidus Kono Feka, S.Sos, saat jumpa pers, Selasa (28/2/2023) siang mengatakan bahwa para pelaku masuk ke tower usai diberikan kunci oleh penjaga tower yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Awalnya ada lima orang tersangka, tapi kini bertambah satu orang tersangka lagi. Yang mana orang ini yang menjaga tower tersebut, yang kemudian sengaja membuat laporan polisi. Kami tarik laporan dari Polsek ke Polres lalu diselidiki, ternyata penjaga ini ikut terlibat dalam kasus pencurian,” ungkapnya Kapolres Kupang.

Menurut Kapolres Irwan, kerugian yang alami oleh perusahaan berjumlah ratusan juta rupiah. Di mana baterai yang dicuri adalah baterai cadangan yang disiapkan perusahaan untuk mendukung jaringan tersebut.

Barang bukti diamankan Polres Kupang berupa satu unit mobil pick up, satu unit mobil merek toyota hilluk, 24 unit batarei warna abu-abu, dan 5 unit handphone. Para tersangka diduga keras melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saya meminta vendor atau perusahaan jaringan telekomunikasi agar memonitor rutin untuk melakukan pengawasan. Kejadian ini diharapkan tidak terulang kembali,” harap Kapolres Kupang.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait