Kupang-InfoNTT.com,- Polsek Kupang Tengah amankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian anjing dengan cara menambahkan cairan potasium pada potongan ikan goreng, kemudian diberikan kepada anjing yang sudah menjadi target.
Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka, kepada media ini, Senin (14/03) sore, membenarkan kejadian tersebut, bahwa pencurian ini terjadi pada Sabtu 12 Maret 2022 di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Menurut Elpidus, pelaku (RH) merupakan warga dari Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Yang mana aksinya ini telah direncanakan dengan terlebih dahulu mempersiapkan semua alat dan bahan yang digunakan untuk memperlancar aksi mencuri anjing, yakni dengan cara mencampurkan potongan ikan goreng dengan potasium.
“Sebelumnya diketahui bahwa pelaku pencurian anjing ini berputar mencari target di wilayah sekitar pada pukul 02.00 wita dini hari. Pelaku lalu mendapati seekor anjing berada di teras depan rumah, kemudian pelaku langsung memasukan obat potasium pada ikan goreng dan diberikan pada anjing target,” ungkap Kapolsek Kupang Tengah.
Lanjut Elpidus, usai melakukan aksinya dan untuk menghindari kecurigaan warga, pelaku lalu meninggalkan TKP ke arah Penfui. Berselang waktu lima menit kemudian, pelaku kembali mengecek anjing namun naas aksinya diketahui pemilik anjing, di tangan pelaku didapati sedang memegang kantung kresek warna putih berisi 1 botol obat potasium dan sebilah pisau.
Selanjutnya, pemilik anjing Modestus Armando Adja langsung pengamankan pelaku, dan melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT 024. Usai menerima laporan Ketua RT langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Oeltua BRIPKA Eko Bagus Setiawan.
“Pemilik anjing menghubungi BRIPKA Eko untuk menghindari main hakim sendiri oleh warga pelaku langsung di bawa ke Polsek Kupang Tengah untuk dimintai keterangan atas laporan pencurian yang dituduhkan,” jelas Elpidus.
Dirinya menambahkan, Polsek Kupang tengah sedang melakukan pendalaman dugaan pencurian seekor anjing di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu dan berdasarkan pasal 184 KUHAP, pelaku dengan inisial RH sudah ditahan di Rutan Polres Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., juga telah memerintahkan Kapolsek Kupang Tengah untuk melakukan proses hukum yang berkedilan.
“Atas perbuatannya pelaku di ancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke -1 dan ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Laporan: Chris Bani