Tugas Media Mengawasi, Togar Situmorang Sarankan Bupati Malaka Hargai UU Pers

Togar Situmorang.

Kupang-InfoNTT.com,- Bupati Malaka, Simon Nahak melaporkan dugaan pidana terhadap wartawan Sakunar.com pada kepolisian setempat, yang kemudian laporan tersebut menuai kritik dari para kelompok wartawan dengan melakukan aksi damai di Mapolda NTT, Jumat 01 April 2022 lalu.

Advokat dan pengamat kebijakan publik Togar Situmorang dihubungin pihak media, Minggu (03/04), sangat menghormati langkah hukum Bupati Malaka tersebut, namun diharapkan agar bisa menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melalui hak jawab dan juga hak koreksi seperti tertuang dalam ketentuan.

Advokat Togar Situmorang mengingatkan resiko sebagai pejabat publik, yakni akan selalu disorot sehingga wajib dapat merangkul semua lapisan serta tidak harus menggunakan saluran hukum untuk sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang diberitakan oleh pihak wartawan tersebut .

“Pejabat Publik harus memposisikan diri sebagai orang terhormat dan intelektual, sehingga publik optimis bukan pesimis serta mau menerima kritikan bahkan hinaan sekalipun. Pejabat harus bisa selalu berlapang dada karena sudah jelas memiliki konsekuensi tersendiri, termasuk pengawasan publik,” jelasnya.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menanggapi laporan tersebut polisi tersebut mengatakan, sepatutnya tidak perlu dilaporkan karena mesti diawali dengan mengirimkan hak jawab atau klarifikasi kepada wartawan bahkan somasi beberapa kali. Ini adalah wujud pertanggungjawaban dan kesempatan hak jawab atas atas pemberitaan yang telah dibuat atau diminta untuk ditake down.

Togar Situmorang menjelakan, pada sisi lain aparat penegak hukum cendrung menerapkan pasal pasal keperdataan dan pidana karena dalam aturan UU Nomor 40 Tahun 1999 kurang lengkap, yang mana tidak mengikat jelas dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 yang mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi, namun pihak di luar Pers tidak sama sekali terikat untuk melaksanakanny.

Togar Situmorang berharap insan Pers wajib menjaga nama baik serta martabat pejabat publik atau masyarakat umum untuk tidak asal-asalan memberitakan hal negatif tanpa konfirmasi awal.

”Jangan pukul dulu urusan belakangan, artinya koreksi belakangan dan pelurusan berita sementara oknum yang diberitakan telah dirugikan nama baiknya. Ingat adagium Equum Et Bonum Est Lex Legum, artinya apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pimpinan daerah itu jabatan publik dan bila ada kritikan bahkan hinaan maka wajib berlapang dada. Kalau bisa ucapkan terima kasih kepada orang tersebut, karena adakalanya kritikan itu sebagai tanda cinta dan rasa peduli yang tinggi.

”Mari kita hiasi alam sekitar dengan penuh dialektika, diskusi menciptakan tradisi pada pradaban baru dan kita selalu menghormati kebebasan berpendapat demi menyerap aspirasi masyarakat dari tulisan para jurnalis,” tutupnya.(*DH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *