Oelamasi-InfoNTT.com,- Ketentuan dilakukannya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah baik SD maupun SMP yang ada di Kabupaten Kupang mewajibkan para guru harus vaksin.
Data yang dipegang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir semua sudah vaksin, kini tinggal guru kontrak daerah, dan apabila guru kontrak tidak vaksin maka syaratnya dipertegas dengan menahan dan tidak memberikan gajinya.
“Kita tahan gaji kontrak daerah dan itu dilalukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan covid-19,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Kupang Imanuel Buan, Rabu (23/2).
Menurut Imanuel Buan, vaksinisasi untuk guru-guru hampir semua sudah dilakukan, namun jika masih ada guru kontrak yang belum divaksin maka dipastikan akan diberi sanksi dengan menahan gajinya.
“Vaksin bagi anak-anak di sekolah yang ada di Kabupaten Kupang juga telah dilakukan seperti di wilayah Amfoang maupun di daerah pinggiran dekat Kota Kupang,” jelasnya.
Selain itu ada juga kendala lain terkait proses vaksinasi bagi anak-anak di Kabupaten Kupang yang berbatasan langsung dengan Kota Kupang, yang mana ada yang trauma anaknya diberi vaksin dan ada yang tidak mau untuk anaknya divaksin.
Terpisah Kepala Puskesmas Takari Albertin Nggelan mengatakan, bahwa sampai sekarang Puskesmas Takari telah melakukan vaksinasi bagi anak-anak di beberapa lokasi khususnya siswa SD.
“Vaksinasi itu akan terus dilakukan guna menunjang kegiatan belajar mengajar disekolah dimasa pandemi covid1-19,” jelanya. (*)