Kupang-InfoNTT.com,- Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku) kembali mengkritisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang terkait bantuan seroja bagi masyarakat. Hal ini disampaikan agar Pemda segera menyikapi dan mendistribusikan anggaran ke masyarakat.
Ketua Umum Permaskku, Melianus Alopada menagih janji Pemkab Kupang yang sudah mengeluarkan stetmen bahwa bulan April 2022 ini dana bantuan seroja akan disalurkan ke masyarakat.
“Jika ada hal lain yang menyebabkan bantuan tidak kunjung disalurkan maka harus berani sampaikan ke masyarakat secara jujur. Karena bagi kami soal tahapan menuju penyaluran itu sifatnya teknis dan mestinya mampu dikerjakan secara cekat oleh Pemkab Kupang. Substansi masalah adalah masyarakat sangat membutuhkan bantuan itu. Sudah berulang tahun pasca bencana seroja ini melanda Kabupaten Kupang,” ujarnya kepada media ini, Rabu (06/04/2022) pagi.
Melianus meminta Bupati dan Wakil Bupati segera memberi klarifikasi alasan bantuan yang sampai saat ini belum ada kejelasan. Bahkan Permaskku menilai Pemkab Kupang yang dinahkodai tagline “KOMITMEN” gagal total dalam menangani masalah seroja.
“Bupati Kupang kali lalu sudah katakan melalui jumpa pers dengan awak media, bahwa bantuan stimulan disalurkan berpedoman juknis pemerintah daerah, dengan merujuk keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana pada status transisi darurat ke pemulihan. Lalu sampai hari ini semua pernyataan yang disampaikan mubazir. Proses pendistribusian harus melalui juknis sehingga tidak bermasalah secara hukum. Sekarang tunggu apa lagi? Jumlah korban terdampak dan penerima bantuan sudah ada, nominal dananya juga sudah diketahui, terus apanya lagi yang ditunggu? Verifikasi?,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, Permaskku yang adalah mahasiswa-mahasiswi dari 24 kecamatan di Kabupaten Kupang menegaskan, bila sampai akhir bulan tidak ada kejelasan dalam pendistribusian maka pastinya masyarakat akan hilang kepercayaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggungjawab wilayah Kabupaten Kupang.
Mahasiswa Hukum STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, ini menjelaskan, titik pusat pengelolaan besaran anggaran penanggulangan bencana ada pada BNPB dan Kementerian Keuangan. BNPB ditugasi menetapkan besaran anggaran penanggulangan bencana bagi setiap daerah yang dilanda bencana. Adapun Kementerian Keuangan ditugasi untuk memastikan pagu anggaran penanggulangan bencana dari APBN dapat dicairkan tepat waktu dan mendapatkan izin DPR.
“Artinya alur proses kita sudah tahu. Keterbatasan-keterbatasan mekanisme proses dana penanggulangan bencana dapat mengurangi kecepatan respons pemerintah untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur yang rusak akibat bencana terutama ketika terjadi keadaan darurat bencana. Skema pendanaan untuk dana darurat yang tidak dapat ditanggulangi oleh daerah dilaksanakan melalui mekanisme hibah daerah. Untuk memperoleh bantuan, pemerintah daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah melalui BNPB. Berdasarkan permohonan, BNPB melakukan evaluasi, verifikasi, dan mengkoordinasikannya dengan instansi atau lembaga terkait. Ini semestinya sudah jalan. Masa sudah satu tahun masyarakat terus dipaksa bersabar,” ujarnya.
Menurut Melianus, selama ini penanggulangan bencana alam belum terintegrasi dengan baik. Hal ini menyebabkan lambatnya penanganan bencana. Kurang sigapnya pemerintah daerah disebabkan lemahnya koordinasi antar lembaga yang mendapat mandat penanggulangan bencana seperti dinas sosial, BNPB atau BPBD dan lain-lain.
“Kami akan melihat respon Pemda hingga akhir bulan ini. Permaskku akan mengawal bantuan ini sampai proses penyaluran ke masyarakat selesai. Uang tidak boleh disimpan lama di bank. Ini agar tidak ada kecurigaan lain di benak masyarakat. Saya sangat berharap Pemda memahami kondisi penderitaan masyarakat Kabupaten Kupang,” tandasnya. (***)