Oelamasi-InfoNTT.com,- Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang tahun 2022.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang di Oelamasi pada Rabu, 24 Agustus 2022. Turut hadir dalam kegiatan tersbeut pimpinan OPD terkait, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Maclon J. Nomseo dan Kepala DLHK Paternus Vinci, Tim Ahli Undana Kupang Herry Kotta, Mitra LSM dan pers.
Sekda Obet Laha dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada tenaga ahli bersertifikat dari lembaga penelitian dan pengembangan masyarakat Universitas Nusa Cendana yang telah bekerja keras memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan di Kabupaten Kupang tetap sejalan dengan komitmen kami untuk melestarikan lingkungan hidup.
“Inilah bentuk konkrit sinergitas antara semua pihak yang selalu kami lakukan di Kabupaten Kupang”, ujarnya.
Obet mengatakan bahwa KLHS merupakan instrumen tujuan pembangunan berkelanjutan yang berperan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. KLHS terdiri dari rangkaian analisis sistematis, komprehensif dan partisipatif secara terintegrasi yang juga menjadi dasar dalam setiap proses pengambilan kebijakan, pembuatan rencana dan program di Kabupaten Kupang.
Sekda Obet juga menyatakan, bahwa dengan memperhatikan semua ketentuan aturan yang ada, revisi RTRW wajib ditunjang dengan KLHS yang nantinya akan menjadi alat ukur dan alat uji yang analitis dalam melihat keberlanjutan lingkungan hidup daerah kedepan.
Dia menjelaskan, konteks KLHS dalam perencanaan tata ruang adalah sebagai suatu instrumen yang mengarusutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses perencanaan tata ruang yaitu penetapan struktur dan pola ruang untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Outcome yang dihadirkan dari FGD hari ini yaitu agar kita semua berkontribusi maksimal sesuai tugas, fungsi wewenang dan kapasitas kita masing-masing dalam memberikan input, saran konstruktif serta alternatif kebijakan dengan mempertimbangkan opsi dan skenario kebijakan sebelum memberikan rekomendasi tindak lanjut berkualitas terhadap revisi RTRW 2014 – 2034 rencana detail tata ruang tahun 2023 – 2043”, harap Obet Laha.
Sekda yakin bahwa dengan kerja keras dan kerja cerdas oleh para tim ahli, akan menghasilkan KLHS yang tepat dan bermanfaat.
“Kita wajib memperbaiki kawasan lindung, deviasi bufer, jarak sempadan sungai dan sempadan pantai, sekaligus menyelesaikannya dengan revisi RTRW 2014 – 2034. Dengan KLHS kita dapat menganalisa kembali rencana struktur dengan mempertimbangkan perkembangan Dinamika Pembangunan serta rencana pembangunan sektor terkait”, tegasnya.
Sebelum menutup sambutannya, Sekda Obet Laha menyatakan bahwa muatan strategis dalam KLHS juga perlu disesuaikan dengan kebijakan strategis nasional dan provinsi serta rencana mitigasi bencana. Inilah Tahapan yang harus perhatikan sebelum KLHS ini divalidasi dan rancangan peraturan daerah tentang RTRW dan RDTR perkotaan harus dibuat.
Laporan: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang