Babau-InfoNTT.com,- Penyidik Reskrim Polres Kupang dipimpin IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K dan AIPDA Romy Soejono, S.H, melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencemaran nama baik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (16/6/2022) siang.
Pelimpahan berkas ini diterima oleh Jaksa I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H. Pelimpahan tersangka dan barang (tahap2) dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang
menyatakan berkas perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang telah dinyatakan lengkap (P – 21).
Sebelumnya tersangka pencemaran nama baik melakukan upaya hukum Prapradilan pada Pengadilan Negeri Oelamasi tanggal 08 Februari 2022, dengan Prapradilan No. 02/ Pid.Pra/ 2022 / PN. Olm, tanggal 21 Februari 2022, terkait Penetapan Yance Thonias Mesah, S.H, sebagai Tersangka.
Kemudian pada Senin tanggal 09 Maret 2022, Hakim sidang Pra Peradilan berdasarkan pertimbangan bukti-bukti Surat yang dilampirkan oleh Termohon dalam hal ini Sat Reskrim Polres Kupang, menyatakan bahwa Penetapan termohon Yance Thobias Mesah, S.H, sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 220 / VII / NTT / Polres Kupang dengan Surat Ketetapan nomor : S.Tap / 02 / I / 2022 / Sat Reskrim, tanggal 06 Januari 2022 merupakan Sah, dan berdasarkan Putusan Pra Peradilan nomor : No. 04 / Pid.Pra / 2022 / PN. Olm, tanggal 09 Maret 2022 hakim memutuskan bahwa seluruh permohonan pemohon ditolak.
Penolakan permohonan penetapan dirinya sebagai tersangka (Yance Thobias Mesah, S.H) oleh Pengadilan Negeri Oelamasi pada sidang Prapradilan ditolak hakim sidang. Setelah mempelajari surat – surat dan dokumen mengkaji bukti yang diajukan oleh termohon (Polres Kupang), maka Hakim sidang menyatakan penetapan tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang dinyatakan sah dan menolak permohonan (pemohon tersangka).
Tersangka Yance Thobias Mesah alias Thobi
Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang disangkakan melanggar pasal 311 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 310 Ayat(1) KUHPidana telah di nyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa penuntut umum.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, kepada media, di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa semua tindak pidana yang dilaporkan di Polres Kupang akan diproses hukum secara profesional dan berkeadilan.
Kapolres Kupang juga pastikan akan lakukan berbagai penyidikan dan proses hukum secara profesional dan berkeadilan kepada siapapun.
“Puji Tuhan semua berkas perkara tindak pidana yang kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tidak ada yang P-19, semuanya P-21,” ujar Kapolres.
Sumber: Tribratanewskupang.com