Kupang-InfoNTT.com,- Polsek Kupang Tengah kembali mengamankan pelaku pemerkosaan di wilayah hukumnya. Di mana pelaku diamankan setelah adanya laporan tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Melkianus Lasi, Rinto Samene dan Maksi Bilaut.
Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos, kepada media ini, Rabu (12/01/2021) siang, mengatakan, pelaku pemerkosaan ditangkap setelah adanya informasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/2022/Sek Kuteng, Tanggal 10 Januari 2022, dengan pelapor atau korban berinisial MIF (19 tahun).
Kronologis Kejadian
Berawal pada Senin, 10 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 Wita, korban sedang berdiri menunggu mobil tumpangan (bemo) di samping kantor pegadaian Oesapa. Saat itu datang sebuah mobil pick up warna hitam dengan tulisan di kaca depan mobil “DEDE”.
Pengemudi mobil tersebut bersama kedua temannya lalu menawarkan untuk mengantar korban. Bujuk rayu para pelaku, akhirnya korban pun naik di mobil bagian depan. Kedua teman dari pengemudi lalu pindah duduk di bagian belakang.
Dalam perjalanan, pengemudi bersama kedua temannya membawa korban ke dalam semak belukar di belakang salah satu bangunan kantor Disperindag Kabupaten Kupang, tepatnya di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.
Para pelaku yang berjumlah tiga orang ini lalu memperkosa korban dengan mengancam akan membunuh korban. Para pelaku yakni Melkianus Lasi, Rinto Samene dan Maksi Bilaut, secara bergilir melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada korban.
Setelah kejadian tersebut, para pelaku lalu pergi meninggalkan korban sendirian di TKP. Korban lalu kelua dari semak belukar dengan berjalan kaki sambil menangis menuju perempatan jalan di Desa Oelpuah.
Dalam perjalanan korban bertemu dengan beberapa orang pemuda yang sedang duduk di perempatan jalan tersebut, lalu para pemuda mengantarkan korban ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian naas yang dialami.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket SPKT Polsek Kupang Tengah lalu menerima dan membuat laporan polisi serta permintaan VER. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan pemeriksaan VER.
Selasa 11 Januari 2022, sekitar pukul 12.00 Wita, Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah AIPDA Pance P. Sopacua dan anggota Reskrim Brigpol Obes Aome, berdasarkan perintah dari Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, S. Sos, lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dari para pelaku.
Setelah memperoleh identitas, tidak sampai 1 x 24 jam, pelaku Melkianus Lasi berhasil diringkus di halaman rumah tetangganya di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah AIPDA Pance P. Sopacua, Kanit Propam BRIPKA Marlon Ndun dan Anggota Reskrim BRIGPOL Obes Aome melanjutkan pencaharian guna melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut.
Namun informasi terkait tempat persembunyian keduanya di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu dan Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah nihil. Polisi tidak menemukan kedua pelaku, sehingga Rinto Samene dan Maksi Bilaut masih berstatus buron.
Selanjutnya Polsek Kupang Tengah dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah akan terus melakukakn pengembangan dan pencaharian, agar kedua pelaku bisa ditangkap dan diproses hukum.
Barang bukti yanf diamankan yakni baju dan celana milik korban, baju dan celana pelaku Melkianus Lasi serta mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DH 8192 BF.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 285 KUH – PIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Chris Bani