Polres Kupang Ungkap 3 Kasus, Pelaku Pemerkosaan di Oemolo Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pemeriksaan di Desa Oemolo ketika digiring dari Sel Mapolres Kupang.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Polres Kupang bersama Polsek Amabi Oefeto Timur, akhirnya menahan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, dalam jumpa persnya, Senin (10/01/2022) siang yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kupang mengatakan, pelaku berinisial NIF sudah mengakui perbuatannya dan kini pelaku ditahan di sel Mapolres Kupang.

Bacaan Lainnya

“Alat bukti lengkap dan statusnya tersangka,” ujar Kapolres.

Kapolres Kupang ketika menjelaskan kronologi kasus pemerkosaan di Desa Oemolo

Menurut Aldinan, apa yang dilakukan oleh pelaku yang notabenenya sebagai kepala dusun di desa setempat, merupakan tindak pidana yang fatal karena menyangkut nasib dan masa depan anak.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76 dan 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Kupang.

Sedangkan terkait kasus serupa yang dilakukan pelaku (NIF) terhadap korban lain, Polres Kupang akan segera memanggil para saksi termasuk kepala desa Oemolo untuk dilakukan pemeriksaan.

“Jangan sampai ada trauma dari korban-korban. Maka kita akan tuntaskan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan kita akan panggil kepala desa untuk diperiksa,” ungkapnya.

Diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan tidak terpuji yakni persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali yakni di haru yang sama. Korban juga terlebih dahulu diancam dibunuh dan dipaksa.

Kasus Kematian Mahasiswa di Matani

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos, juga menggelar jumpa pers terkait kasus penikaman yang berujung meninggalnya salah satu mahasiswa asal Kabupaten Alor.

Menurut Aldinan, kasus ini menyita perhatian dan pengusutannya agak lama, karena butuh bukti dan saksi yang akurat untuk menangkap pelaku.

Kapolres Kupang didampingi Kapolsek Kupang Tengah saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lanjut Kapolres, dalam pemeriksaan tersangka menyangkal dan mengaku tidak melakukan tindak pidana tersebut. Namun berdasarkan para saksi yang diperiksa serta disertai alat bukti, akhirnya pelaku berhasil diamankan Polsek Kupang Tengah.

“Korban ini setelah ditikam lalu dilarikan ke rumah sakit, tapi dalam perjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia. Kita lalu melakukan pemeriksaan secara intensif atau mendalam terhadap orang-orang yang dicurigai. Mulai penyelidikan, pemeriksaan 15 orang saksi termasuk tersangka, yang mana tempat terakhir dikeroyok hingga penikaman, maka semua bukti mengarah ke saudara TD,” jelas Aldinan.

Lanjut Aldinan, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban, pisau yang dipakai pelaku dan peci milik pelaku. Tersangka dikenai pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 15 tahun penjara.

“Saya selaku Kapolres Kupang berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, harus diselesaikan secara baik-baik dan saling menjaga agar tidak merugikan keluarga, lingkungan dan kita semua,” tandasnya.

Sindikat Pencurian Ternak

Polres Kupang melalui Satuan Reskrim juga mengungkap sindikat pencurian ternak di wilayah hukum Polres Kupang. Hal ini membuat masyarakat sedikit bernafas lega karena perbuatan para tersangka cukup meresahkan warga.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung pastikan akan mengungkapkan secara tuntas kasus pencurian ternak yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya ternak sapi.

“Tidak hanya kuda, sapi dan babi pun dicuri. Penyelidikan dari awal berdasarkan laporan saudara DL. Kami lalu lakukan penyelidikan dan surveilans. Kemudian mendapatkan petunjuk untuk ungkap. Setelah para tersangka ditangkap, lalu diperiksa para saksi dan dilakukan gelar perkara hingga ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kapolres.

Para tersangka sindikat pencurian ternak di Kabupaten Kupang.

Dalam kasus ini ditangkap empat orang tersangka yang dipimpin oleh tokoh (MD) yang paling disegani dalam hal pencurian ternak. Di mana tokoh ini dikenal kebal hukum, namun bagi Polres Kupang, tidak ada yang kebal hukum karena jika sudah mengganggu kenyamanan masyarakat maka dipastikan akan diusut tuntas.

“Otaknya adalah MD dari Fatuleu, kemudian dibantu oleh inisial MK, HE, MH. Satunya sebagai pelaksana atau penada penerima hasil pencurian dan dia masih dalam DPO. Salah satu dari kerja mereka adalah mereka bisa merubah tanda di hewan-hewan tersebut walaupun sudah distempel. Selanjutnya hewan tersebut diperjualbelikan,” jelas Aldinan.

Kapolres Kupang juga mengatakan bahwa sasaran para pencuri ini hampir di seluruh wilayah hukum Kabupaten Kupang dan hewan apa saja akan diambil.

“Barang bukti 3 ekor kuda, bukti surat dari desa dan kendaraan roda empat. Kita juga kenalan pasal 363 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres Kupang juga berjanji akan mengungkap kasus lain terkait pencurian hewan ternak, yang mana para pelaku merupakan pelaku lama dan residivis. LP sudah diambil dari tiap Polsek. Masyarakat tidak perlu kuatir tetapi tetap waspada.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *