Kupang-InfoNTT.com,- Penyidik Reskrim Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan terhadap Oktofianus Kaseh (62) warga RT 08 RW 04 Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.
Oktofianus Kaseh ditangkap pada hari Selasa (2/8/2022) siang sebagai upaya hukum yang dilakukan unit PPA Polres Kupang karena diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap saudari FMK yang adalah keponakannya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 lalu di sebuah kamar mandi milik salah seorang warga di RT 09 RW 05 Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan.
Penangkapan dilakukan dengan surat penangkapan Nomor : SP.KAP/69/VIII/2022/Polres Kupang tanggal 2 Agustus 2022. Di mana aksi asusila yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh FMK di Polres Kupang pada tanggal 18 Juni lalu sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022. Pelaku dijerat dengan Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 286 KUHP.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, menjelaskan bahwa upaya penangkapan ini dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.
“Kami sudah lakukan penangkapan. Tersangka secara kooperatif memenuhi semua panggilan penyidik dan hari ini kami keluarkan surat perintah penangkapannya,” terang Kapolres Irwan.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H, Ipda Joesteve Cnristian Fortuna, S.Tr.K, Aipda Mesak Manimoi, S.Ap serta dua penyidik Polwam dipercayakan Kapolres Kupang melakukan penyidikan kasus ini.
Untuk saat ini terduga pelaku sudah dimasukan ke dalam ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan pemeriksaan.
Sumber: tribratanewskupang.com,