Oelamasi-InfoNTT.com,- Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pemganiayaan beberapa waktu lalu yang dilakukan kepala sekolah terhadap guru di SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (08/8/2022) siang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik serta mengundang respon netizen ini, tahapan penyidikannya terbilang cepat karena tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.
Penyerahan ini Penyidik Reskrim Polres Kupang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Lufthi D. Aditya, S.T K.,S. I. K.,M.H, bersama Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K, dan AIPDA Albertus Sare Sina kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang diterima oleh Kasi Pidum Jaksa Muda Pethres M. Mandala, S.H.
Tersangka yang diserahkan adalah AN (58) bersama dengan tiga tersangka lainnya yakni IT, BOM dan JM yang juga turut serta terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, membenarkan adanya proses tersebut. “Benar ada sudah diserahkan, para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari ini,” ujar Kapolres Irwan.
Sebelum dilakukan penyerahan para tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dokter Kesehatan Polres Kupang.
Sumber: tribatanewskupang.com