Polisi Tangkap Residivis Penggelapan Sepeda Motor di Wilayah Kota dan Kabupaten Kupang

Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, Wakapolsek Kupang Tengah Ipda Rahmad Nampira, SE, bersama Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah saat mengamankan pelaku.

Kupang-InfoNTT.com,- Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah membekuk pelaku penggelapan sepeda motor. Polisi menangkap Ferdinandus Mujyanto alias Rony atau Muji di Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Kamis (31/3/2022).

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto SIK MH, Melalui Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, kepada media menjelaskan, pelaku Ferdinandus merupakan residivis dan sudah melakukan aksi berulang kali di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.

Menurut Elpidus, modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara meminjam motor dan tidak dikembalikan kepada pemilik. Kemudian sepeda motor yang digelapkan tersebut pelaku berupaya merubah bentuk sepeda motor tersebut dari kondisi asli ketika dipinjam sehingga tidak diketahui pemilik.

Menurut Elpidus Kono Feka, penangkapan ini karena adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah.

Kasus Penggelapan sepeda motor ini terjadi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada tanggal 10 maret 2022. Laporan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 29 / III / 2022 / Sek Kupang Tengah, Tanggal 12 Maret 2022.

“Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Kupang Tengah bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wilayah Amfoang Barat Laut,” ungkapnya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah langsung berkoordinasi dengan Polsek Amfoang Utara untuk mengamankan pelaku. Usai dibekuk lalu dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat Dengan Nopol DH 3493 BZ milik korban an Amarol Amal.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kupang untuk diproses secara Hukum. Terhadap perbuatan pelaku, pasal yang di persangkakan adalah Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *