Kupang-InfoNTT.com,- Pesta Pernikahan di Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berujung ricuh. Kedua mempelai yakni Heni Nenobahan (28) dan Nomensen Giri (35) bersimbah darah ditikam pelaku berinisial ML (47) yang saat itu sedang mabuk minuman keras.
Kejadian tersebut diketahui aparat Kepolisian Resor Kupang pada hari Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 Wita melaui Kanit Reskrim Polsek Fatuleu Aipda Yakub yang mendapat telepon dari salah seorang tokoh Masyarakat Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, bahwa telah terjadi kasus penganiayaan di Desa Tuakau.
Mendapat informasi tersebut pada pukul 09.30 Wita Waka Polsek Fatuleu Ipda Yohanis P. Tafui, S.Sos bersama anggota Polsek Fatuleu mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan pukul 12.00 wita anggota Polsek Fatuleu tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP serta mengamankan satu orang terduga pelaku.
Pihak kepolisian juga melakukan pertolongan pertama terhadap dua orang korban dengan mengantarn ke RSUD Naibonat.
Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, membenarkan terjadinya kejadian tersebut. Bahwa Peristiwa penikaman tersebut terjadi di Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang saat berlangsung acara resepsi pernikahan.
“Puji Tuhan anggota kami sudah mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan oleh TKP serta mengamankan pelaku. Korban yaitu kedua mempelai dan pelaku berinisial AL yang kini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kupang.
Peristiwa penganiayaan ini membuat geger warga sekitar bahkan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Tentu hal ini menjadi atensi pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kupang untuk mengambil langkah-langkah kebijakan demi mencegah terjadinya hal-hal serupa di waktu mendatang.
“Kami akan menertibkan semua perijinan terkait adanya pesta atau syukuran lainnya yang dilaksanakan malam hari. Melalui Kapolsek dan para Kepala Desa kami akan menghimbau agar pelaksanaan pesta atau syukuran yang dilaksanakan malam hari dibatasi hingga pukul 20.00 Wita,” ujarnya.
Kronologis
Pada hari Minggu 10 Juli 2022 malam berlangsung acara pernikahan antara Heni Nenobahan dan Nomensen Giri di RT 10, RW 05, Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pesta berlangsung meriah hingga hari Senin 11 Juli 2022 subuh atau pukul 04.00 Wita. Tiba-tiba terjadi keributan di samping tenda pesta. Saat terjadi keributan saksi saudara Ambrosius Laome dan Yaret Tanau melarai keributan tersebut dan saat itu juga pelaku menghampiri kedua korban dan langsung menikam korban Nomensen Giri di lengan bagian kanan selanjutnya pelaku menikam korban Heni Nenobahan mengenai paha kanan bagian dalam, setelah itu pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut saat ini pelaku ML sudah diamankan dalam ruang tahanan Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Tribatanewskupang.com