Kupang-InfoNTT.com,- Kepolisian Polres Kupang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor merk honda beat DH 5397 BZ yang dilakukan oleh tersangka berinisial AT umur 20 tahun, warga desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka usai mendapatkan laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/71/IV2022/NTT/ Polres Kupang / tanggal 22 Maret 2022. Korban atas nama Herlin Lestisia Yo Adoe, warga Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, kepada media ini, Rabu (13/04/2022) malam, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.
Irwan mengatakan, tersangka dalam melakukan aksinya berpura-pura mencari pekerjaan di rumah ibu korban, karena tersangka sebelumnya pernah bekerja sebagai konjak truk pengangkut pasir di mertua korban. Setelah melihat situasi sekitar rumah sepi, tersangka mendorong sepeda motor korban kebelakang rumah, kemudian menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor lalu membawa lari sepeda motor tersebut .
“Untuk menghilangkan identitas kendaraan hasil curiannya, pelaku lalu melakukan perubahan pada sepeda motor berupa mengganti warna pelek sepeda motor dari warna hitam menjadi warna kuning emas, melepas plat nomor polisi dan melepas stiker sepada motor,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, jejak kejahatan tersangka melakukan pencurian 3 buah handpone dan uang senilai Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) di dalam pasar Oesao atau di rumah korban atas nama Yosthan Ludhi Lobo tanggal 23 Januari 2022. Laporan Polisi nomor : LP / B / 21 / I / 2022 / SPKT / Polres Kupang, tanggal 23 januari 2022.
Terhadap pelaku di kenakan Pasal 362 KUHPidana dengan acaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Unsur Pasal 362 KUHP : Barang siapa, Mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagaian teramsuk kepunyaan orang lain, dengan maksud maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak.
“Kita akan kembangkan dan tidak menutup kemungkinan pelaku bergerak melakukan aksi tidak sendiri,” pungkas Irwan.
Laporan: Chris Bani
Kk tolong cek perkembangan b pg kasus pencurian barang elektronik laptop deng HP d amarasi dolo cx polisi su dpt HP tp sonde ada perkembganan lai… Ni kasus su dr juni 2021