Oelamasi-InfoNTT.com,- Proyek Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Kupang, NTT di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Timur, tahun 2019 lalu menuai masalah.
Haji Mohamad Darwis kontraktor pelaksana proyek menggugat Bupati, Korinus Masneno dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang, Seprianus Lau di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.
Gugatan ke PN Oelamasi ini dikarenakan adanya sisa dana Rp 5 miliar yang tidak kunjung dibayar Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang, setelah proyek selesai dikerjakan. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 11 miliar.
Ketua PN Oelamasi, Erianto Siagian, SH.,MH, didampingi Panitera Pengganti Oktovianus Hendrik SH, Senin (4/4/) di PN Oelamasi mengatakan, perkara yang didaftarkan Januari 2022 dengan nomor 5/pdt.g/2022/PN.OLM tersebut, berakhir damai ditahap mediasi oleh hakim mediator PN Oelamasi.
“Dalam mediasi itu kedua pihak sepakat berdamai. Bupati dan kepala dinas siap membayar sisa dana 5 miliar rupiah kepada haji Darwis,” kata ketua PN Oelamasi, Erianto Siagian.
Disampaikan Erianto, kedua pihak bersepakat, sisa dana Rp 5 miliar tersebut akan dibayarkan Bupati Kupang dalam tahun ini.
“paling lambat pada 31 Desember 2022, dianggarkan di APBD perubahan tahun ini,” kata Erianto.(Jmb/lintasntt.com)