Kupang-InfoNTT.com,- Jajaran Polsek Kupang Tengah, wilayah hukum Polres Kupang, bertindak cepat menangkap pelaku pungli di jalan masuk obyek wisata Pantai Panmuti Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sabtu (26/3/2022) siang.
Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos, turun tangan memimpin langsung penangkapan terhadap para pelaku pungli berserta barang bukti berupa uang hasil pungli.
Turut disita uang senilai ratusan ribu sisa hasil pungli yang sudah dibelanjakan, yang mana selain mengamankan para pelaku dan barang bukti, Polsek Kupang Tengah juga mengamankan sajam berupa parang Sumba dari tangan salah satu pelaku yang mengaku baru saja kembali dari sawah.
Kedua pelaku berinisial MC (52) dan YN (50) beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Kupang Tengah guna menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya aksi para pelaku yang melakukan pungki telah di muat di beberapa media online, dan menimbulkan keresahan kepada para pengunjung pantai Panmuti yang merupakan obyek wisata baru.
Polisi bergerak cepat karena ulah para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat yang ingin berwisata di Pantai Panmuti menjadi terganggu.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos mengatakan, tindakan penangkapan terhadap para pelaku sebagai respon dari pemberitaan di beberapa media online mengenai adanya tindakan pungli yang dilakukan dua pelaku serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dari tindak kejahatan jalanan dan aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah.
Iptu Epi menambahkan, saat hendak diamankan para pelaku sempat meminta uang kepada sejumlah pengunjung dengan rincian sepeda motor Rp 5.000 dan mobil Rp 10.000. Naasnya tindakan para pwlaku ini dilakukan kepada petugas polisi yang sedang menyamar menjadi pengunjung Pantai Panmuti Noelbaki.
Setelah diamankan kedua pelaku digiring ke Polsek Kupang Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Dari hasil introgasi petugas pada saat pemeriksaan kedua oknum tersebut mengaku tindakan yang dilakukkn sudah seijin pemerintah desa dan sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.
“Dari keterangan kedua pelaku tersebut, Polsek Kupang Tengah akan memanggil oknum pemerintah desa tersebut untuk dimintai keterangan sesuai pengakuan para pelaku,” tegas Kapolsek. (***)