Pemkab TTS Resmi Keluarkan Peraturan Bupati Tentang Tarif Angkutan

PLT Dinas Perhubungan Kabupaten TTS

Soe-InfoNTT.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS resmi mengeluarkan Perbub Nomor 28 Tahun 2022 tentang penetapan tarif dasar penumpang angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan. Hal ini guna menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang umum pasca kenaikan harga BBM yang mempengaruhi Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan Kabupaten TTS melalui kepala bidang (Kabid) Terminal Danial Liu kepada wartawan, Jumat (23/9/2022) menyampaikan bahwa tarif angkutan kota umum Rp5000 dan pelajar atau mahasiswa Rp.3000.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ini sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mana Bupati dapat menetapkan tarif jarak dengan mempedomani tarif dasar yang telah ditetapkan.

Danilo menambahkan, maksud dan tujuan ditetapkanya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat untuk menggunakan jasa angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dengan tarif yang terjangkau serta membantu pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok masyarakat dan menciptakan kestabilan harga.

“Adapun sanksi bagi yang melanggar maka kewajiban dan larangan dijatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan lisan, tertulis, pencabutan Kartu Pengawasan, pencabutan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor, penghentian dan atau sementara angkutan orang izin penyelenggaraan,” ujarnya.

Danilo pun menghimbau kepada pengusaha atau masyarakat TTS yang punya kendaraan tidak berizin sebagai angkutan umum atau yang berplat hitam segera berkordinasi dengan pihak dinas perhubungan untuk bisa mengurus surat kelengkapan izin administrasi.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait