Oelamasi-InfoNTT.com,- Bupati Kupang, Korinus Masneno membuka kegiatan FGD II penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (04/10/2022) pagi di kantor Bupati Kupang.
Bupati Kupang mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Tentu kegiatan ini merupakan bentuk dari melestarikan lingkungan hidup sekaligus aksi nyata dalam memastikan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang dalam bahasa Inggris disebut SDGs.
Korinus Masneno menjelaskan, KLHS sebagai instrumen SDGs berperan menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Artinya, peranan KLHS juga sebagai sarana untuk memastikan segala tindakan preventif degradasi lingkungan dan potensi dampak yang mungkin terjadi atas pembangunan yang dilaksanakan telah melewati tahapan analisis holistik yang sistematis, komprehensif dan partisipatif.
Dirinya yakin, bahwa dengan bantuan tim ahli yang ada bisa memberikan masukan mengenai hal yang sudah dibahas saat rapat dengan pemerintah Pusat, yang nantinya apa yang dilaksanakan menjadi rujukan. Tata ruang harus ditata dengan sedemikian rupa terutama berkaitan dengan detail tata ruang untuk memudahkan melaksanakan pembangunan.
Bupati berharap, meski proses ini sudah berjalan jauh namun harus terus didiskusikan terus menerus demi mencapai kesempurnaan. Karena itu dengan kehadiran pihak pertanahan, statistik, kehutanan dan para camat serta dukungan dari tim ahli, kiranya apa yang disepakati bersama bisa mendekati kesempurnaan.
Korinus Masneno juga memberikan ucapan terima kasih kepada tim ahli Undana serta pihak OPD Vertikal yang sudah membantu kegiatan ini sebagai rujukan pelaksanaan pembangunan sehingga memberikan hasil terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Kupang.
Kabid Pemetaan Tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Kupang Sony Boesday dalam laporannya menyatakan kegiatan FGD hari ini bertujuan demi tersusunnya dokumen penyelenggaraan KLHS. Cakupannya meliputi pengkajian terhadap isu-isu strategis lingkungan hidup yang tertuang dalam RDTR Perkotaan Tarus tahun 2023-2043 serta dalam dokumen revisi RTRW Kabupaten Kupang tahun 2014-2034 untuk divalidasi. Hal ini jelasnya sebagai legitimasi untuk memenuhi syarat persetujuan substansi.
Hadir pada kegiatan ini Kepala BPS Kab. Kupang Johanis W. Teusalawane, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy, Ketua Tim Ahli LP2M Undana Dr. Herry Kota beserta Tim, BPKHTL Wil. XIV Kupang Meydar H. Saleh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Paternus Vinci, Kepala Dinas Pertanian Amin Juariah, Sekretaris Dinas Perumahan Ferry Salukh dan peserta FGD II lainnya.
Laporan: Prokopim Setda Kabupaten Kupang