Kupang-InfoNTT.com,- Pemerintah Kabupaten Kupang gelar Fokus Group Discussion (FGD II) dalam rangka penyusunan RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh), Jumat (23/9/2022) di Hotel Neo Aston Kupang.
Kegiatan ini diikuti oleh Pokja PKP Propinsi NTT dan Kabupaten Kupang, para Camat dan jajarannya, Tim Leader RP2KPKPK Kabupaten Kupang, Konsultan PT. Sisarti Baksya Asasta (SBA) Teddy Andyana, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang Mateldius Sanam dan jajarannya, Kepala BP4D Marthen Rahakbaw, serta perwakilan pimpinan OPD terkait.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto dalam sambutannya mengatakan, salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan RP2KPKPK kab. Kupang sesuai KAK/TOR yaitu melaksanakan FGD II, yang mana arahan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan Penyusunan RP2KPKPK yang merupakan pedoman untuk menyusun RP2KPKPK.
Dirinya menjelaskan, tujuan FGD II ini untuk menyepakati konsep dan strategi sesuai dengan pembangunan kab/kota yang berkelanjutan dengan adanya added value dalam penanganan kumuh.
Mesak Elfeto juga menerangkan bahwa hal yang dihasilkan dalam FGD II yakni disepakatinya perumusan kebutuhan kumuh skala kab/kota, skala kawasan; dan disepakatinya perumusan konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh skala kab/kota, skala kawasan.
Akhir kata, Lasfeto juga berharap, semoga melalui pertemuan ini bisa menjadi manfaat dalam menghasilkan dokumen RP2KPKPK Kabupaten Kupang.
Laporan: Prokopim Setda Kabupaten Kupang