Ombudsman NTT Singgung Tunggakan Pembayaran TPP bagi PNS

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton ketika berdiskusi dengan Anggota DPRD TTS, Benyamin Saekoko di rumah kerjanya.

Kupang-InfoNTT.com,- Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan anggota DPRD TTS, Benyamin Saekoko dari Partai PKPI, Selasa (18/10) di ruang kerja.

Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka berdiskusi banyak hal terkait kerja-kerja pengawasan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan dan kendala-kendala yang menyertai tugas pengawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Darius Beda Daton menjelaskan bahwa sebagai sesama pengawas eksternal pemerintah, tugas dua lembaga ini sama antara lain mengingatkan pemerintah jika terjadi potensi penyimpangan yang menimbulkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tergerus.

“Dalam tugas pengawasan tersebut mungkin saja ada perbedaan-perbedaan pandangan satu sama lain sehingga menimbulkan gesekan. Itulah dinamika berdemokrasi. Asal gesekan tersebut bisa diselesaikan bersama sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang mestinya kita layani,” ujarnya.

Satu hal yang didiskusikan dalam kesempatan tersebut adalah terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) di Kabupaten TTS khususnya pada beberapa puskesmas. Masalah TPP memang sedang ramai tidak saja di TTS tetapi juga di provinsi dan kabupaten lain di NTT.

Menurut Darius, tunggakan pembayaran TPP selalu jadi biang protes para ASN meski tidak dilakukan secara terbuka. PNS di puskesmas TTS tertunggak pembayaran TPP untuk beberapa bulan sejak tahun 2019, 2020 dan 2021.

Kepada anggota DPRD TTS, Benyamin Saekoko, dirinya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu anggaran APBD atau peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan.

Ditambahkannya, TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. TPP diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan atau pertimbangan objektif lainnya dan atas persetujuan Menteri Dalam Negeri.

”Karena itu ada atau tidak adanya TPP PNS bagi kabupaten dan kota masing-masing sangat tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Terima kasih kepada anggota DPRD TTS, Benyamin Saekoko atas kunjungan ini,” tandasnya.

Pos terkait