Mutasi Regina Tameses Diragukan, Sekda Keluarkan Surat Tanpa Dibubuhi Stempel

Regina Tameses, A.Md. Keb.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Regina Tameses, A.Md. Keb, salah satu petugas medis di Puskesmas Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang, menolak surat mutasi yang di keluarkan oleh Sekda Kabupaten Kupang tanggal 11 Oktober 2021 lalu.

Kepada media ini, Selasa (25/01/2022) siang, Regina menuturkan bahwa dirinya bertugas di Puskesmas Fatumonas sejak 16 Desember 2013 sebagai PTT Kementrian, dan pada tahun 2014 diangkat sebagai PNS.

Bacaan Lainnya

Alasan dirinya menolak surat mutasi tersebut karena selama ini dirinya belum pernah mengajukan surat permohonan pindah. Maka terkait masalah ini, Regina merasa dirugikan sebagai ASN, di mana kepindahannya tanpa pembuktian kesalahan dan tidak ada surat teguran baik secara lisan dan tertulis.

“Kenapa pengaduan ibu dewan Ursula Totos atas tuduhan penghinaan kepada BKD dan Sekda tidak pernah memberikan ruang klarifikasi atau tguran kepada saya,” ujarnya.

Dirinya berjanji akan menempuh berbagai jalur hingga mendapat keadilan. Hal ini ditegaskannya karena apa yang diperlakukan kepadanya sangat tidak beralasan dan mencoreng martabatnya sebagai seorang ASN.

Untuk diketahui bersama bahwa Regina Tameses selain sebagai tenaga medis juga merangkap jabatan di Puskesmas Fatumonas sebagai Bidan Koordinator Puskesmas, Ketua Mutu Puskesmas Fatumonas, Bidan Vaksinator untuk vaksin covid Puskesmas Fatumonas, bidan pendamping stunting Desa Fatumonas dan bidan Penanggungjawabnya Desa Fatumonas.

Surat mutasi yang di keluarkan Sekda Kabupaten Kupang tanpa stempel Pemkab.

Menanggapi masalah ini, Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe meminta Bidan Regina Tameses untuk tetap bekerja di Puskesmas Fatumonas guna menyelesaikan berbagai tugas dan tanggungjawabnya.

“Saya minta bidan tersebut tetap bekerja untuk menyelesaikan segala tugas tanggungjawabnya. Nanti masalahnya diselesaikan,” ujar Jerry Manafe.

Wakil Bupati Kupang juga menyayangkan surat mutasi yang dikeluarkan tersebut tanpa dibunuhi dengan stempel atau cap. Di mana suatu surat yang telah ditandatangani oleh penanggung jawab surat, harus dicap atau distempel.

“Bila terdapat surat yang belum diberi stempel maka surat tersebut diragukan keabsahannya dan dianggap tidak sah,” tegas Jerry Manafe.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *