Masalah GOR Kabupaten Kupang, Pakar Hukum: Pelanggaran Besar Jika Proyek Dikerjakan Tanpa Kontrak

Dr. Johanes Tube Helan

Kupang-InfoNTT.com,- Terminologi hukum acara perdata, mediasi adalah proses penyelesaian awal yang wajib diikuti oleh para pihak atas perkara yang telah didaftar ke pengadilan. Sebelum hakim memeriksa perkara yang diajukan, majelis hakim mewajibkan para pihak yang berperkara untuk menempuh upaya mediasi terlebih dahulu.

Hal yang sama dilakukan Haji Darwis (Penggugat) dan Pemkab Kupang (Tergugat) dalam menyelesaikan persoalan pembanguan GOR Kabupaten Kupang yang terletak di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah. Pembanguan GOR ini menghabiskan anggaran 11 miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

Proyek Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang ini menuai masalah. Haji Mohamad Darwis kontraktor pelaksana proyek kemudian menggugat Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang, Seprianus Lau di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.

Perkara tersebut didaftarkan pada Januari 2022 dengan nomor 5/pdt.g/2022/PN.OLM. Kasus ini kemudian selesai di meja mediasi dengan kesepakatan, Pemkab Kupang akan membayarkan hutang atau sisa pembayaran kepada Haji Darwis paling lambat pada 31 Desember 2022, dianggarkan di APBD perubahan.

Namun penyelesaian ini mendapat sorotan dari masyarakat, di mana sisa pembayaran tersebut dipertanyakan dasar perhitungan untuk pembayaran 5,8 miliar. Apakah dari sisa kontrak yang belum dibayarkan atau hutang dari pada pihak pemerintah terhadap pihak ketiga, dan dua hal ini berbeda.

Jika hutang berarti proyek tersebut sudah selesai sesuai perintah kontrak. Namun jika yang terjadi pekerjaan tersebut tanpa kontrak, maka dasar pembayarannya tidak ada, karena dasar pembayaran merujuk pada adanya kontrak.

  • Pakar Hukum Angkat Bicara Persoalan GOR Kabupaten Kupang

Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan kepada media ini mengatakan, sebagai negara hukum, siapa saja boleh menggugat demi mencari keadilan. Namun harus membawa bukti yang kuat, serta tidak merugikan Negara dan masyarakat.

Menurutnya, kontrak merupakan salah satu dokumen penting dalam melakukan kesepakatan pekerjaan. Jika dalam melakukan pekerjaan wajib ada kontrak kerja.

“Setahu saya penunjukan itu hanya untuk nilai pekerjaan dua ratus juta. Jika lebih dari itu harus melalui lelang lalu dibuatkan kontrak baru bisa mengerjakan proyek. Artinya kalau ada yang melaksanakan pekerjaan tanpa kontrak maka telah terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah memberikan kesempatan bagi semua perusahaan atau kontraktor untuk mengajukan permohonan, penawaran lelang, lalu ditetapkan pemenangnya setelah itu baru dibuatkan kontrak, setelah kontrak ada maka kontrak telah hidup dan pekerjaan sudah bisa dimulai.

Pakar hukum ini menjelaskan, jika proyek dikerjakan tanpa kontrak maka ini akan menimbulkan masalah hukum. Setiap proyek semestinya ada kontrak kerja karena kontrak itu yang menjadi dasar hukum, masa orang bekerja tanpa kontrak. Bagaimana bisa dipertanggungjawabkan pekerjaan tersebut karena kontrak itu yang menentukan siapa yang mengerjakan proyek, dan juga hak dan kewajiban dimuat dalam kontrak.

“Jika pekerjaan tersebut akan dibayarkan tanpa ada kontrak, maka menurut saya itu sangat melanggar hukum dan merugikan keuangan negara karena membayar tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Sedangkan terkait mediasi, Dr. Jhon Tuba Helan mengatakan, dalam proses mediasi itu ada proses kesepakatan antara kedua bela pihak sehingga kasusnya tidak dilanjutkan keputusan pengadilan. Jadi tahap penyelesaian suatu perkara perdata harus melalui mediasi sehingga mediasi bisa dikatakan berhasil jika terjadi kesepakatan antara kedua pihak yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing.

“Artinya jika ini dilakukan dan mencapai hasil maka itu sah-sah saja. Tetapi dari proses awalnya bahwa kerjanya tidak menggunakan kontrak saya pikir itu suatu pelanggaran besar. Apalagi dengan nominal yang begitu besar. Ini bisa menjadi temuan BPK, dan jika ada temuan maka akan dilakukan proses hukum,” ujarnya.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *