Masa Jabatan Korinus Masneno dan Jerry Manafe Akan Berakhir Tahun 2023

Foto: Google/Fakta Hukum NTT.

Oelamasi-InfoNTT.com,-  Masa jabatan Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe akan segera berakhir pada tahun 2023. Pasalnya keduanya menjadi bupati dan wakil bupati terpilih merupakan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018. Keduanya dilantik pada tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang, Eliaser Lomi Rihi yang dikonfirmasi (21/10) terkait masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang mengatakan, bahwa sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 5, kepala daerah terpilih tahun 2018 masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023.

“Terkait masa jabatan tentu berdasarkan SK pelantikannya, yang mana masa jabatannya sampai kapan harus dilihat dari SK. Karena soal pelantikan bukan kewenangan kami (KPU), tapi Mendagri,” ujar Eliaser.

Kekosongan Jabatan Diisi Penjabat Sementara

Dikatahui bersama bahwa kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada Serentak 2024 akan digantikan oleh penjabat sementara. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 poin 9 yang berbunyi:

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024”.

Penjabat gubernur sementara nantinya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dengan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi madya atau setara eselon I.

Sedangkan penjabat bupati/wali kota sementara akan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan kriteria ASN pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Penulis: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *