LBH Surya NTT Berikan Pemahaman Hukum Bagi Masyarakat Kelurahan NBS – Kota Kupang

Kupang-InfoNTT.com,- Setelah mendapat akreditasi dari Kemenkum HAM RI beberaoa waktu lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTT langsung gelar penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kelurahan Nun Baun Sabu (NBS), Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat (11/03/2022) pagi di Gereja Masehi Musafir Indonesia Jemaat Persaudaraan.

Penyuluhan hukum yang digelar LBH Surya NTT terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT).

Bacaan Lainnya

Para pemateri diantaranya E. Nita Juwita, SH.,MH selaku Ketua LBH Surya NTT, Herry F.F Battileo, SH.,MH selaku Pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, Alexander S. Pally, SH.,MH, Denet Sibu SH, Fredik Asraka SH, dan dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi NTT, Lesry M.N Dite SH.,M.Hum.

Antusias warga masyarakat dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dari LBH Surya NTT sanggatlah tinggi. Hal ini nampak dengan sejumlah pertanyaan masyarakat terkait persoalan yang dialami ditengah-tengah kehidupan kepada pemateri dalam sesi diskusi bersama.

Selain membahas terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga dibahas terkait beberapa problem yang dialami masyarakat NBS diantaranya masalah tanah dan lainnya.

Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita, SH.,MH, usai digelar penyuluhan hukum, kepada media menjelaskan, bahwa materi yang disampaikan oleh LBH Surya NTT yaitu mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dikaitkan dengan UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004.

“Suasana hari ini sangat akrab karena masyarakat berbaur dan mendatangi gereja di NBS. Warga sekitar kurang lebih 50 orang yang hadir,” ujar Nita.

Sebagai Ketua LBH Surya NTT, Nita mengucapkan limpah terima kasih kepada Lurah NBS, kepada pihak Gereja, Ketua Karang Taruna, RT dan RW serta Ketua LPM Kelurhan NBS, atas kerja sama yang baik, sehingga penyuluhan hukum ini berjalan dengan lancar dan sukses.

Sementara itu Lurah Nun Baun Sabu, Rongsly Aldi Foeh kepada wartawan mengatakan, Ia sanggat bersyukur dengan adanya materi penyuluhan hukum dari LBH Surya NTT karena memberikan hal yang baru.

“Membuka kebenaran-kebenaran, pemahaman, tentang langkah-langkah pencegahan dari tingkat RT sampai Kelurahan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Rongsly.

Dikatakan Rongsly, waktu 1 hari untuk dibahas persoalan yang terjadi baik kekerasan terhadap anak, persoalan tanah, dan lain sebagainya tidak bisa selesai. Pasalnya problem yang dialami masyarakat begitu banyak dan berbeda-beda.

Dirinya berharap setelah penyuluhan ini, adanya komunikasi yang baik dengan LBH Surya NTT karena telah membuka ruang bagi masyarakat NBS untuk dapat membantu masyarakat yang tergolong kategori lemah atau miskin dalam mencari keadilan secara gratis.

Herry F.F Battileo, SH.,MH selaku pendiri dan pengawas LBH Surya NTT yang turut mengambil bagian sebagai pemateri dalam penyuluhan hukum tersebut menjelaskan, bahwa penyuluhan hukum dalam 1 hari tidak begitu efektif dalam membahas seluruh perosalan yang dialami masyarakat.

“Saya rasa satu hari saja kita tidak bisa selesai menjawab semua perosalan yang dialami masyarakat, karena ini bukan hanya satu dan masalah yang dialamipun berbeda-beda. Untuk itu LBH Surya NTT membuka ruang konsultasi setiap hari dengan jam kerja dari jam 08:00 pagi sampai jam 04:00 sore. Bagi masyarakat yang mau dan ingin berkonsuktasi terkait persoalan, maka LBH Surya NTT siap membantu masyarakat yang kurang mampu secara gratis atau dapat menghubungi nomor 085239120600.

LBH Surya NTT beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 007 Kayu Putih, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang NTT.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut beberapa advokat/pengacara dan staf LBH Surya NTT, advokat Reno Simin, SH, advokat Mutiara Manafe, SH, advokat Margarita Mbate, SH, advokat Shany Koemesah, SH, advokat magang Rama V. Mbura, SH, Yonas Tamonob, SH, Maikel Doko, SH, dan Yafet Atimeta, SH.(*Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *