Lakukan Penganiayaan Berat di Amarasi, 26 Pemuda Diamankan Polres Kupang

26 pemuda yang diduga pelaku penganiayaan diamankan di Polres Kupang.

Amarasi-InfoNTT.com,- Personil gabungan Polres Kupang mengamankan 26 pemuda pelaku pengeroyokan terhadap tiga warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, yang dilakukan oleh sekelompok pemuda asal Alor yang melengkapi diri dengan senjata tajam, Rabu (29/6/2022).

Informasi yang dihimpun media, peristiwa pengeroyokan terjadi bermula pada Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 wita saat ketiga korban menghadiri pesta pernikahan yang diadakan di rumah Eliaser Labeul di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Saat itu pelapor (Maksen Loasana) mendengar terjadi pertengkaran di dalam pesta tersebut, kemudian ketiga korban meninggalkan tempat pesta dan beristirahat di rumah Almarhum Petrus Rasi.

Selanjutnya pada hari Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 wita beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah milik Almarhum (Petrus Rassi) tempat ketiga korban beristirahat, yang mana diduga para pelaku mencari Cung Rassi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Orang tidak dikenal tersebut lalu melakukan kekerasan terhadap ketiga korban, dengan menggunakan senjata tajam dengan cara menusuk menggunakan pisau pada paha kaki kanan, kaki kiri korban dan betis kaki kiri korban. Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka-luka serius.

Para pelaku pengeroyokan selanjutnya membawa korban ketiga atas nama Januardi Y. Rassi kembali ke tempat pesta dan meminta agar masyarakat setempat membawa Cung Rassi.

Sementara itu korban Andika Loasana dan Andri Donald Rassi dibawa oleh warga ke Puskesmas Oekabiti guna mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialami

Kejadian tersebut memicu warga setempat melakukan aksi perlawanan dan pemblokiran jalan untuk menghalangi para pelaku melarikan diri.

Akibat dari pemblokiran jalan, Polsek Amarasi yang mendatangi TKP, turut mendapatkan hambatan dan tidak diperbolehkan mengevakuasi para pelaku ke Polsek Amarasi. Agar menghindari tindakan anarkis dari warga, Kapolsek Amarasi IPTU Jony Sogen

meminta penguatan Personil untuk melakukan evakuasi para pelaku ke Mapolres Kupang.

Sekitar pukul 11.30 wita, Wakapolres Kupang KOMPOL Tri Joko Biyantoro, S.Sos, didampingi Kabag Ops Polres Kupang AKP Yulianus Lau, Kasat Samapta IPTU Ivans Drajat S.I.K, Kasat  Binmas IPTU Daeng Jumadi Para Perwira dan Personil gabungan tiba di TKP.

Wakapolres Kupang kemudian meminta warga membuka blokade jalan dan menyerahkan para pelaku untuk diproses secara hukum. Wakapolres meminta masyarakat percayakan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian dan jangan main hakim sendiri.

Usai melakukan dialog, warga mengizinkan para pelaku dibawa ke Mapolres dan blokade jalan dibuka, sehingga Personil Polres Kupang bisa masuk ke lokasi dan para pelaku diamankan.

Melalui pengamanan ketat dipimpin Kasat Samapta IPTU Ivans Drajat, S.I.K, 26 orang pelaku pengeroyokan terhadap 3 Orang digiring ke mobil dalmas berserta barang bukti senjata tajam berupa busur panah beserta anak panah berjumlah 28 batang, 9 parang dan 3 katapel yang seluruhnya diamankan ke Mapolres Kupang.

Sementara itu Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, menegaskan bahwa para pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam akan diproses hukum tegas sesuai undang-undang yang ada yakni tegas dan berkeadilan.

Laporan: Tribratanewskupang.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *