Kutuk Prilaku Preman Oknum ASN, PERMASKKU Minta Usut Tuntas dan Audit Dana BOS SDN Oelbeba

Kupang-InfoNTT.com,- Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku) mengecam dan mengutuk keras perilaku preman yang dilakukan oleh ASN yakni Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba Aleksander Nitti bersama para terduga pelaku lainnya kepada sesama guru di sekolah tersbeut pada 31 Mei 2022 lalu.

Ketua Permaskku Melianus Alopada kepada media ini (05/06) mengatakan bahwa dirinya merasa miris karena perilaku buruk kepala sekolah bukan ia melakukan seorang diri namun dibantu dan didukung oleh anak, istri dan beberapa oknum guru serta oknum masyarakat yang juga ikut dalam pengeroyokan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menanggapi sikap bobrok dan tidak terpuji Kepala SD Negeri Oelbeba tersebut, Melianus Alopada mengutuk keras perbuatan para oknum dan berharap persoalan yang sangat serius ini diproses sampai ke meja hijau agar ada efek jerah dan menjadi pembelajaran bagi para guru lainnya serta tidak membawa dampak negatif ke anak didik dan lingkungan masyarakat.

“Kami dukung kepolisian agar kasus ini dibawa sampai ke meja hijau sehingga ada efek jera dan pembelajaran pada para ASN di dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Kupang.” demikian Melianus Alopada.

Melianus berharap para oknum yang melakukan tindak pidana penganiayaan disertai pengeroyokan ini harus diproses sesuai hukum hingga bisa memberi efek jera.

“Ini tindakan sangat biadab tidak boleh dibiarkan. Kami Permaskku yang adalah anak kampung di Kabupaten Kupang mendukung penuh Polres Kupang yang sudah menerima laporan dari korban untuk diusut sampai tuntas kasus ini,” ujarnya.

Menurut Melianus, kasus ini sudah jadi konsumsi publik dan sangat meresahkan serta melukai hati masyarakat Kabupaten Kupang terutama para guru dan keluarga korban, yang mana para guru yang dipercaya mampu mendidik anak-anak generasi bangsa di tingkat sekolah dasar malah menunjukan sikap biadab.

Melianus juga berharap para oknum ASN yang terlibat bisa diberi pembinaan dan sanksi sesuai dengan regulasi ASN yang berlaku. Persoalan ini juga harus ditanggapi dan dilihat secara serius oleh Pemkab Kupang khususnya kepala dinas pendidikan dan kebudayaan serta pembina ASN untuk memberi teguran kepada para oknum ASN yang terlibat dalam persoalan ini.

Mahasiswa hukum Sekolah tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, ini juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Kupang mengaudit pemanfaatan dana BOS di SD Negeri Oelbeba. Hal ini patut dicurigai adanya dugaan penyimpangan anggaran keuangan di sekolah tersebut.

”Saya juga berharap pihak Inspektorat Kabupaten Kupang melakukan audit Dana BOS SD Negeri Oelbeba. Karena kita lihat bahwa kasus ini luar biasa, kalau hanya sekedar tersinggung dengan pertanyaan korban tidak mungkin sampai dianiaya sedemikian rupa. Diduga ada hal lain yang ditutup-tutupi. Coba ditelusuri,” ujar Melianus.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *