Kupang-InfoNTT.com,- Kerukunan Mahasiswa Nusa Kenari (Kemahnuri) Kupang angkat bicara terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang Vikaris GMIT berinisial SAS (35) di Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) Siloam Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.
Ketua Kemahnuri Kupang, Isay Lampada melalui press realesnya, Kamis (08/9/2022) mengatakan, tindakan yang tidak terpuji ini sangat mencederai harkat dan martabat orang Alor pada umumnya, terkhususnya 6 orang korban. Di mana orangAlor dari sejak dahulu kala hingga saat ini selalu memposisikan perempuan sebagai seorang ratu yang sangat dihormati dan dijunjung tinggi, baik di mata hukum dan juga adat.
Menurut Isay, tindakan yang dilakukan seorang vikaris tersebut sangat mencederai harkat dan martabat perempuan alor serta memposisikan perempuan layaknya seorang budak yang diperlakukan sebagai pemuas hawa nafsu seks para tuan.
“Tindakan naif yang dilakukanoleh oleh pelaku merusak marwa dari umat Kristen pada umumnya dan jemaat Siloam Nailing pada khususnya. Di Ana seseorang pemimpin gereja yang adalah pembawa kabar keselamatan menjadi teladan serta panutan yang melambangkan keperibadian Yesus Kristus sebagai jalan kebenaran dan hidup bagi umat, namun perbuatan pelaku yang merupakan seorang pemimpin gereja mencoreng dan merusak citra umat nasrani,” tegasnya.
Sebagai putra Alor, dirinya menyesali perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang vikaris terhadap anak dibawah umur. Melihat dari kejadian ini, Kemanhnuri mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan salah seorang vikaris yang hendak ditabiskanmenjadi pendeta.
“Kami doakan agar para korban bisa cepat pulih dan kembali melakukan aktifitasnya. Kami juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus pemerkosaan yang dialami para korban berusia dini ini secara sepat, transparan dan adil. Karena kasus ini sudah menjadi isu publik,” pintanya.
Kemahnuri juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di NKRI, serta kami meminta pihak majelis sinode GMIT memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.***