Soe-InfoNTT.com,- Tim penyidik Kajaksaan Negeri TTS menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (14/02/2022) siang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, kepada media ini menjelaskan, bahwa tersangka (DMK) selaku mantan bendahara Desa Olais, diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019, dan ini terbukti berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: print – 01/N.3.11/Fd.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 dan surat penetapan tersangka nomor: print-01/N.3.11/Fd.2/02/2021 tanggal 14 Februari 2022; adapun tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan.
Lanjut Kasi Pidsus, perbuatan tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lanjut I Made, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka untuk sementara ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polres TTS. Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subjektif (berdasarkan pasal 21 ayat I KUHAP) yaitu dalam hal kekhawatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Laporan: Welem Leba