Kecewa dengan Janji Palsu, Guru Honorer di Kabupaten Kupang Sesalkan Formasi P3K Gelap

Oelamasi-InfoNTT.com,- Rencana pemerintah pusat dalam melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendapat kritikan dari guru-guru honorer dan kontrak daerah di Kabupaten Kupang. Hal ini dikarenakan Kabupaten Kupang tidak buka seleksi atau formasi guru P3K tahun 2022.

Slaah satu guru honorer SMP asal Amarasi yang enggan namanya disebutkan kepada media ini (15/11) menyampaikan rasa kecewa dan sakit hati karena hingga hari terakhir pembukaan seleksi P3K, guru-guru Kabupaten Kupang tak kunjung mendapat kesempatan.

Bacaan Lainnya

“Apa yang saya alami dan mungkin juga dirasakan teman-teman guru honorer di lingkup Pemkab Kupang. Kami merasa sangat kecewa dengan pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kupang yang sampai masa akhir pendaftaran seleksi P3K (tanggal 13 November 2022), sama sekali tidak membuka formasi PPPK,” ungkapnya.

Penyesalan ini menurutnya, karena sudah jelas bahwa guru honor di Kabupaten Kupang masih sangat banyak, dan juga sekolah yang lebih banyak guru honornya dibandingkan dengan ASN.

“Penyesalan dan kekecewaan kami bertambah karena, sama sekali tidak ada informasi dan penjelasan, mengapa sampai Kabupaten Kupang tidak buka formasi PPPK. Dibandingkan dengan Kabupaten lain yang ada di NTT, misalnya Kabupaten TTS yang membuka ribuan formasi PPPK. Sebenarnya apa yang menjadi alasan Pemkab Kupang sama sekali tidak membuka formasi,” ujarnya kesal.

Ia menambahkan, dalam rapat terakhir Komisi X DPR RI bersama Kemendikbud Ristek yang disaksikan via Youtube, disampaikan bahwa Formasi/Kebutuhan guru sangatlah banyak, tetapi semuanya tergantung dari Pemda masing-masing daerah.

Dirinya sebagai guru tentu juga mendengar bahwa dana yang disediakan untuk guru (PPPK) juga sebenarnya ada, tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai saat ini tidak satupun formasi dibuka di Kabupaten Kupang?

“Kami seperti menerima janji palsu dari Menteri Pendidikan. Ada 672 guru di Kabupaten Kupang yang sudah lulus dengan nilai ambang batas di tahun 2021, dijanjikan untuk mendapatkan penempatan di tahun 2022. Kami tetap bersabar hingga tanggal akhir batas pendaftaran dari Panselnas yaitu tanggal 13 November 2022, tetapi apalah daya, kami bukan siapa-siapa, kami hanyalah guru yang harus tetap memotivasi siswa-siswi kami agar tetap tersenyum, kami harus tetap hadir di sekolah setiap hari agar anak-anak kami tetap semangat dalam belajar, walaupun kami tidak dihargai sama sekali,” tandasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan RDP bersama DPRD Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu yang juga dihadiri oleh perwakilan guru sudah disampaikan bahwa seleksi P3K bagi guru-guru di Kabupaten Kupang ditiadakan karena anggaran tidak mencukupi.

“Kami harus jujur bahwa keuangan daerah tidak cukup untuk bayar jika nanti guru-guru ini diangkat ke P3K. Kita boleh buka seleksi tapi anggaran atau gaji yang nanti dibebankan ke keuangan daerah tidak ada, mau bayar pakai apa? Dan ini sudah kami sampaikan ke guru-guru,” ungkapnya.

Dikatakan Buan, dalam aturan untuk melaksanakan P3K dengan gaji yang sama dengan PNS jika dengan dana APBD tentu sangat memberatkan. Sebab untuk merekrutnya dengan anggaran saat ini, masing-masing daerah belum ada. Apalagi proses perekrutan diserahkan ke pemerintah daerah.

“Jujur saja, jika dibebankan ke APBD agak sulit karena dengan tenaga kontrak honor daerah sekarang saja sudah memberatkan APBD apalagi ditambah dengan rekrutment P3K. Pembayaran gaji nanti bagaimana? Apalagi fasilitas lainnya akan disamakan dengan PNS. Ini sangat memberatkan,” terangnya.

Dirinya berharap para guru mengerti dengan keadaan seperti ini. Karena menurutnya, Jika anggarannya tersedia dipastikan Pemkab Kupang akan membuka formasi guru untuk P3K.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait