Kasat Intelkam Bantah Ada Pengusiran Ketua Formapp Manggarai Barat

Kasat Intelkam Polres Mabar Iptu Markus F. S. Wangge.

Manggarai Barat,- Kasat Intelkam Polres Mabar Iptu Markus F. S. Wangge akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dari salah satu media online yang dinilai menyudutkan dirinya.

Menurut Iptu Wanggei berita atau informasi tersebut tidaklah benar. Hal itu terungkap berdasarkan hasil konfirmasi terhadap Kasat Intelkam Iptu Markus F. S. Wangge, Rabu (13/7/2022) siang di ruang kerjanya.

Kepada wartawan dirinya menjelaskan, berkaitan dengan pemberitaan dari media tersebut yang menuliskan bahwa ada pengusiran terhadap Rafaeal Todowela Ketua Formapp Mabar tidak benar.

Menurutnya, peristiwa yang sebenarnya terjadi bermula ketika sebelumnya Formapp Mabar mengirimkan surat kepada Kapolres Mabar terkait pemberitahuan aksi di Labuan Bajo tentang penolakan kenaikan harga tiket masuk di Kawasan Taman Nasional Komodo.

Menindaklanjuti surat tersebut, kemudian Kasat Intelkam Polres Mabar memanggil Koordinator Aksi untuk datang ke Polres Mabar guna bersama-sama mendiskusikan rencana aksi yang akan dilakukan, karena tertuang dalam surat pemberitahuan aksi dilaksanakan setiap hari dari tanggal 14 Juli sampai dengan 30 Juli 2022 selama 12 hari.

Dalam diskusinya, di ruangan Kasat intelkam, Iptu Markus F. S. Wangge menawarkan agar aksinya ditunda diatas tanggal 25 Juli 2022 karena adanya beberapa kegiatan Internasional G20 yang dilaksanakan di Labuan Bajo maupun adanya rencana kunjungan dari Presiden Timor Leste dan Presiden RI.

Kasat Intelkam juga menawarkan memfasilitasi pihak Formapp agar didahulukan dengan dialog bersama Pemda Mabar dan DPRD Mabar, serta Kasat Intelkam meminta agar suratnya diubah untuk pelaksanaan aksi tidak maraton setiap hari selama 12 hari.

Iptu Markus F.S. Wangge kemudian menjelaskan, apabila aksi dilaksanakan selama 12 hari tentu berpeluang mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo. Namun pihak Formapp tetap menolak dan bersih keras untuk tetap melaksanakan aksi sekalipun sudah ditawarkan untuk difasilitasi dialog dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi terkait.

Iptu Markus juga sudah menjelaskan terkait penyampaian pendapat di muka umum ada pengecualian pelaksanan kegiatan pada hari besar nasional dan untuk diketahui hari besar nasional pada bulan tanggal 30 Juli 2022 adalah 1 Muharam 1444 Hijriah.

Selanjutnya, karena tetap berargumen dan akan tetap melaksanakan kegiatan, Kasat Intelkam mempersilahkan pihak Formmap Mabar untuk meninggalkan ruang Kasat Intelkam dan akan ditindaklanjuti dengan surat kepada Formapp.

“Negara Kita adalah negara Demokrasi untuk itu, Polri sangat mendukung penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat, namun ada beberapa ketentuan yang perlu kita semua taati. Sekali lagi ditegaskan tidak ada pengusiran terhadap Ketua Formmap Mabar,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *