Kapolres Kupang Tidak Pandang Bulu dan Akan Tindak Kasus Pengeroyokan di Amarasi

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H.

Babau-InfoNTT.com,- Wakapolres KOMPOL Tri Joko Biyantoro, S.Sos didampingi Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K.,S.I.K.,M.H, menyampaikan perkembangan proses penanganan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap tiga warga di desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, yang mana telah menetapkan tersangka dari pelaku pengeroyokan.

Wakapolres Kupang saat memimpin konferensi pers, Sabtu 02 Juli 2022 di Mapolres Kupang, menyampaikan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 26 pelaku, dan Penyidik Sat Reskrim akan melakukan Penyidikan secara profesional serta berkeadilan yang mana akan terbuka dan update pada setiap perkembangan.

Bacaan Lainnya

Wakapolres menyampaikan proses penanganan terhadap 26 tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan 3 orang mengalami luka akibat senjata tajam Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang yang diduga pelaku, 3 orang Korban dan 4 orang saksi.

Lanjutnya, pemeriksaan dari 26 orang yang diduga pelaku, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penikaman, pemukulan dan kekerasan terhadap anak di dalam rumah terhadap 2 orang korban yaitu Andri Donald Rassi (18 tahun) dan Andika Loasana (15 tahun). Sedangkan 9 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap korban Januardi Yasonrio Rassi (22 Tahun) yang terjadi di halaman rumah hingga ke jalan pada saat mencoba menyelamatkan diri.

Untuk diketahui bahwa dalam peristiwa tersebut ada beberapa orang yang membawa senjata tajam berupa parang, kelewang, busur panah dan anak panah namun masih didalami oleh Penyidik.

Terhadap pelaku dengan korban anak dikenakan UU Perlindungan Perempuan dan Anak pasal 76C Junct pasal 80 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU. No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU. No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Sementara pelaku lain akan dikenakan
Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junct Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian sebanyak 12 orang dari 26 yang telah diamankan Polres Kupang,12 orang di temukan membawa senjata tajam kini masih menjalani pemeriksaan dari Penyidik Pidum Sat Reskrim.

Sedangkan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, kepada media menegaskan dirinya akan menindak tegas para pelaku kejahatan, yang melakukan tindak pidana.

”Kita tidak memandang suku, kelompok maupun perorangan, semua sudah ada aturannya. Bagi pelaku yang melakukan tidak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kita tidak secara tegas sesuai hukum yang sda dengan berkeadilan namun humanis,” tegasnya.

Sebelumnya telah terjadi peristiwa dugaan pengeroyokan yang berawal pada hari selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 wita saat ketiga korban menghadiri pesta pernikahan yang diadakan di rumah Eliaser Labeul di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Selanjutnya pada hari rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 wita, beberaoa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah milik Almarhum (Petrus Rassi) tempat ketiga korban beristirahat. Para korban didatangi para pelaku untuk mencari Cung Rassi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga beberapa orang pelaku melakukan kekerasan terhadap ketiga korban menggunakan senjata tajam (pisau) dengan cara menusuk korban menggunakan pisau pada paha kaki kanan, kaki kiri korban dan betis kaki kiri korban. Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka – luka. Kasus tersebut kini telah ditangani pihak Kepolisian Polres Kupang.

Sumber: Tribratanewskupang.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *