Kantongi Putusan MA, Tanah Kolam Kangkung Seluas 3,8 Hektar Resmi Milik PT Hotel Nusa Alam Mandiri

Direktur Utama PT. Hotel NAM, Leonard Antonius Ang didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi.

Kupang-InfoNTT.com,- Perkara tanah Kolam Kangkung seluas 3, 8 hektar di Kelurahan Fatubesi, Kota Lama, Kota Kupang, resmi menjadi milik PT. Hotel Nusa Alam Mandiri (NAM), setelah mengantongi putusan Mahkama Agung nomor 560 PK/Pdt/2022.

Putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang kedua kali oleh keluarga Darwis.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum PT. Hotel NAM, Fransisco Bernando Bessi, kepada wartawan, Selasa (11/10/2022) menegaskan bahwa putusan MA tahun 2022 menyatakan bahwa tidak gugatan PK keluarga Darwis tidak dapat diterima atau NO.

“Kami bersyukur karena perkara ini sudah selesai. Putusan PK pertama tanggal 28 Desember 2020 kami menang dan putusan PK kedua tanggal 7 Oktober 2022 dinyatakan NO,” kata Fransisco.

Dengan adanya putusan PK kedua ini, sengketa tanah yang sudah berlangsung sejak tahun 1959 telah inkrah.

“Sudah tidak ada ruang untuk upaya hukum lain,” tegas Fransisco Bessi.

Direktur Utama PT. Hotel NAM, Leonard Antonius Ang, mengaku dirinya menghabiskan setengah hidupnya dengan mengurus masalah tanah di Kolam Kangkung.

“Usia saya sudah 60an tahun artinya setengah hidup saya untuk mengurus tanah ini (Kolam Kangkung). Sebenarnya tidak ada masalah, karena sebelum beli tanah ini saya sudah cek asal usul dan kepemilikannya,” kata Leonard.

Dia mengaku perkara ini sudah selesai pada 1959 dan 1990. Namun muncul lagi pada 2015. Padahal, dirinya telah miliki sertifikat sejak 2007.

“Seharusnya tempat itu sudah dibangun hotel sejak lama, sebelum ada Aston, namun kendala masalah ini,” katanya.

Dengan berkahirnya kasus tanah tersebut, pemilik toko NAM itu bertekad untuk membangun hotel di kawasan tersebut untuk mendukung pariwisata di provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Doakan biar ke depan saya bangun hotel di tanah Kolam Kangkung,” tutupnya. (*metrobuananews.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *