Kupang-InfoNTT.com,- Anggota DPD RI Dapil NTT, Hilda Manafe, SE.,MM, mengadakan tatap muka dan diskusi bersama Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, SH.,M.Th, Selasa (08/03/2022) bertempat di rumah makan Taman Laut Handayani Kupang.
Turut hadir dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang Charles Panie, Kepala Dinas PMD Provinsi NTT Victor Manek, staf ahli senator Hilda Manafe Stef Mira dan Ian Hana Ora, Kabag Prokopim Martha Para Ede, Kepala Desa Pariti Melki Radja dan Kepala Desa Mata Air Benyamin Kanuk.
Pantauan media, kunjungan kerja anggota Komite IV ke daerah pemilihan, bertujuan mengawasi pelaksanaan atas UU Desa sehingga didapatkan aspirasi dari masyarakat yang akan digunakan sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan pihak terkait, guna melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan dimaksud dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang difokuskan pada penggunaan dana desa pada masa pandemi. Kunjungan kerja anggota DPD RI dari Komite 1V tersebut, merupakan kegiatan di daerah pemilihan (reses), dengan lingkup tugas Hilda Manafe berkaitan dengan APBN, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pajak, Lembaga Keuangan, Koperasi dan UMKM.
Pada kesempatan tersebut, Hilda Manafe menerangkan sebagaimana dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan dana desa tahun 2022, diatur penggunaannya dari total 100 persen dirincikan : 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen Ketahanan Pangan, Hewani, 8 persen penanganan covid 19 dan 32 persen sisanya untuk sektor prioritas lainnya di desa.
Ketentuan tersebut, menurut Hilda berpotensi menimbulkan kekakuan pengelolaan dana desa serta kegaduhan di tingkat desa maupun Kabupaten. Keterlibatan tiga Kementerian dalam mengatur pengelolaan dana desa diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, berpotensi membuat penggunaan dana desa tidak optimal di tengah keterbatasan kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi.
Hilda menambahkan, terdapat penyelewengan dana desa serta perencanaan kegiatan (RKP Desa) dan anggaran (APB Desa) yang cenderung seragam antar desa, dengan mengcopy paste program kerja desa lain. Sebab itu, Ia meminta masukan atas berbagai kendala dan permasalahan pelaksanaan UU Desa, terutama dalam implementasi desa.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengatakan, pemberdayaan masyarakat di desa-desa dapat berjalan optimal karena didukung dengan anggaran dana desa. Melihat kembali dari total anggaran 100 persen dana desa, hanya 32 persen yang dikelola untuk sektor prioritas, lainnya untuk pemberdayaan masyarakat dan desa.
”Apakah mampu efektif dan efisien sesuai kebutuhan urgen masyarakat dan desa,” tanya Jerry Manafe.
Dirinya meminta anggota DPD RI, Hilda Manafe, dapat membantu memperjuangkan masalah tersebut ke Pemerintah Pusat agar dapat ditinjau kembali. Jika dana desa lebih banyak untuk pemberian BLT, apa penerima bantuan tersebut dapat mempergunakannya sesuai kebutuhan. Bisa jadi habis terima uang, habis saat itu untuk sesuatu yang tidak perlu, bukan untuk pengentasan kemiskinan.
“Kalau memang seperti ini ketentuannya, diharapkan para pengguna Dana Desa, harus dapat mengaturnya lebih obyektif dengan pola tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu,” ujar Wakil Bupati Kupang.
Masalah desa memang masalah krusial. Sebagai Wakil Bupati Kupang dalam menjalankan fungsi pengawasan, beragam penyebab penggunaan dana desa atau masalah lainnya yang ia temui di lapangan. Diantaranya keterlambatan laporan pertanggungjawaban dana desa atau penyimpangan lainnya.
Selain itu, Menurut Jerry, relasi kepala desa, pendamping desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang tidak harmonis. Sumber daya kepala desa yang tidak paham kelola dana desa menjadi persoalan tersendiri. Bisa saja ada permainan baik itu dari bendahara, sekretaris desa, BPD atau pihak ketiga.
“Contohnya bendahara atur administrasi, Kades tinggal tanda tangan, serta masalah lainnya. Bagaimana hubungan kerja dan relasi bisa solid, jika pendapatan atau gaji Kades dan BPD berbeda jauh. Kades gajinya 2 jutaan, sementara Ketua BPD hanya Rp.450.000. Pastilah ada polemik atau kecemburuan,” ungkap Jerry.
Disamping itu, Jerry keberatan soal penempatan pendamping desa yang tidak tepat. Penempatan pendamping desa harus sesuai asal usulnya dari daerah setempat, bukan dari daerah luar, supaya lebih obyektif dalam menjalankan tugas dan membangun komunikasi dengan masyarakat desa sekitar. Sebab penempatan pendamping desa diatur oleh Kementerian.
Terkait berbagai malasah ini terkhususnya pendamping desa Wakil Bupati Kupang meminta ada solusi. Masih banyak hal lainnya yang diutarakan dalam pertemuan ini, baik dari pihak provinsi maupun kabupaten Kupang.
Sesuai kesepakatan bersama anggota DPD RI Hilda Manafe, masih dalam bulan ini, akan dilanjuti pertemuan berikutnya, yang melibatkan kabupaten dengan jumlah desa terbanyak selain Kabupaten Kupang. Dan pastinya Wakil Bupati Kupang tetap akan dihadirkan dalam pertemuan dimaksud.
Kabupaten Kupang adalah Kabupaten dengan desa terbanyak, yang terdiri dari 160 Desa, 24 Kecamatan dan 17 Kelurahan. Hal ini perlu mendapat perhatian serius agar dana desa bisa terpantau dengan baik dan program pemerintah tepat sasaran.
Laporan: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Kupang