Gunakan Parang, Pelaku Pencurian Camera dan Handphone di Desa Tanah Merah Resmi Tersangka

Konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos, dan didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K.,S.I.K.,M.H.

Babau-InfoNTT.com,- Satuan Reskrim Polres Kupang terus bergerak menindak tegas berbagai kejahatan di Kabupaten Kupang. Sebagaimana tindak pidana pencurian di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah pada hari Minggu 03 Juli 2022, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/179/VII/2022/SPKT/ Polres Kupang / Polda NTT, tanggal 04 Juli 2022 pukul 17.30 wita.

Satuan Reskrim Polres Kupang bergerak cepat menangkap pelaku pencurian dengan korban atas nama Rocky Edon Neno. Yang mana pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela menggunakan parang dan berhasil mengambil camera Nikon tipe D5200 beserta peralatannya dan satu buah HP merk Azus.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K.,S.I.K.,M.H, yang didampingi oleh Wakapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos, Kamis (07/7/2022) siang di Mapolres Kupang.

Terlapor sendiri yakni Abilio Dacosta (22 tahun), yang beralamat di RT 001, RW 003, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kronologis

Berawal korban keluar dari rumah sekitar pukul 12.00 wita dan mengunci semua pintu rumah, sekitar pukul 18.00 wita saat korban kembali ke rumah dan membuka pintu lalu menyalakan lampu,  kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati lemari sudah dalam terbuka dan barang-barang berserakan di lantai.

Melihat kejadian tersebut korban langsung mengecek barang-barang berharga berupa Camera Nikon D5200, HP Azus dan peralatan Camera telah hilang. Kemudian korban langsung menginformasikan kejadian tersebut kepada orang sekitar yakni Herman.

Kemudian pada hari ini senin sekitar pukul 12.11 wita, Herman meminta korban untuk mengirim Nomor Seri Camera Nikon karena menurut Herman biasanya kalau ada Camera yang hilang sering diposting lewat media Marketplace dan Babe (grup facebook).

Sekitar pukul 12.47 wita, Herman mengirim informasi kepada korban bahwa ada yang memposting barang-barang tersebut di media sosial dan Herman juga mengirimkan foto akun dari yang memposting. Korban melihat foto akun tersebut dan mengenali dengan jelas pemilik akun tersebut.

Kemudian Korban memberitahukan kepada saudaranya untuk bersama-sama pergi ke rumah pemilik akun tersebut, dan sesampainya di rumah yang dimaksud, korban langsung bertanya dengan menghunakan dialek Kupang, bahwa “Lu ada posting camera ko?”. Lalu diiyakan oleh pelaku.

Korban kemudian mencoba meminta untuk melihat barang tersebut tapi pelaku masih belum mau menunjukan dengan alasan orang titip untuk dijual. Korban lalu meminta pelaku agar segera jujur, jika tidak maka akan melaporkan hal ini ke kepolisian.

Pelaku lalu mengeluarkan barang curian tersebut dan ternyata barang tersebut milik korban. Kemudian Korban bersama Jefri Zakarias langsung membawa pelaku ke Polres Kupang.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Kupang. Tersangka dikenai pasal 362 KUHP yakni pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *