Kupang-InfoNTT.com,- Unit Buser Satreskrim Polres Kupang sudah menangkap pelaku pemerkosa gadis disabilitas pada Kamis, 28 April 2022 dini hari. Bahkan salah satu pelaku ditembak kakinya lantaran melawan petugas.
Informasi yang dihimpun media ini, pelaku adalah NT alias Niko (24), warga Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT. Niko adalah satu dari tiga pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang. Ia diamankan polisi di rumahnya di RT 09/RW 04, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Penangkapan dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade dan 5 anggota Buser Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi dan Brigpol Edceson Tapatap.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, kepada media ini (05/05) malam mengatakan, anggota polisi bergerak cepat menangkap ketiga pelaku kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022.
Irwan Arianto, menegaskan, pihaknya akan tegas dalam menindak dan memproses para tersangka. Polres Kupang juga langsung berkoordinasi dengan kepala Kejaksaan Kupang dan Ketua Pengadilan Oelamasi soal penerapan pasal berlapis bagi para tersangka.
“Kami koordinasi dengan jaksa dan hakim agar diterapkan pasal pemberatan karena aksi para tersangka di luar batas kemanusiaan,” ujar Kapolres Kupang.
Kapolres Kupang merasa miris dengan kondisi korban pasca diperkosa, karena korban ditemukan dengan posisi tangan dan mata terikat serta mulut tersumbat daun dan pakaian terkoyak.
Aksi pemerkosaan ini tergolong sadis. Kedua tangan korban diikat dengan posisi terangkat pada dahan pohon, mata korban ditutup dengan BH korban dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih.
Laporan: Chris Bani