Soe-InfoNTT.com- Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem, Hendrikus Babys dan istrinya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Noemuke di Kecamatan Amanuban Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTS beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Ibrahim kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) menyatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap Apders Seo, warga Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan.
Menurut Kasat Reskrim, dengan pertimbangan kedua tersangka koperatif dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, akhirnya kedua tersangka tidak ditahan.
Mahdi memastikan meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Pihaknya akan segera merampungkan berkas kedua tersangka sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejari TTS.
Sedangkan Ketua Fraksi Nasdem Askenas Afi, ketika dikonfirmasi media, bahwa salah satu anggota Fraksi Nasdem ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres TTS karena tersangkut hukum, mengatakan, Fraksi Nasdem tidak mungkin melakukan intervensi terhadap porses hukum yang sementara berlangsung
”Kami sangat menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan terhadap anggota kami,” ujarnya.
Namun sebagai Ketua Fraksi, dirinya punya kewajiban untuk menyampaikan kondisi ini secara berjenjang ke DPD Partai dan DPW Partai.
“Apapun sikap partai nanti kami akan laksanakan,” jelasnya.
Laporan: Welem Leba