Kupang-InfoNTT.com,- Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana BOS di SD Inpres Sulamu tahun anggaran 2012 sampai dengan 2013, yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka MDYM selaku Kepsek SD Inpres Sulamu, keluarga pun angkat bicara.
JM, salah satu keluarga, melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis 31 Maret 2022, menjelaskan bahwa ada beberapa poin dalam pemberitaan yang harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan salah penafsiran yang berujung pada diskriminatif sosial bagi tersangka.
Dirinya mengatakan, terkait info penggunaan dana BOS yang digunakan untuk minum minuman keras itu tidak benar. Di mana memang ada kekeliruan dalam menajemen dana BOS atau dijelaskan oleh inspektorat, dan yang bersangkutan (tersangka) menyadarinya dan langsung mengembalikan ganti rugi ke kas negara.
“Sehingga dari tahun 2013 sampai sekarang yang bersangkutan sudah kelola dana BOS sesuai penjelasan atau petunjuk untuk pemanfaatan kebutuhan sekolah,” tulisnya di pesan WhatsApp.
JM sangat menyayangkan pernyataan dari pihak kepolisian, yang mana tidak mengungkapkan fakta, bahwa yang bersangkutan sudah mengembalikan ke kas negara sehingga pernyataan itu berkembang tidak sesuai kenyataan.
Demikian kata hati keluarga. Kiranya hal ini menjadi pertimbangan bagi penegak hukum dalam memeriksa dan mengadili yang bersangkutan. ***