Banten-InfoNTT.com,- Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Yusro dinilai terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018 yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti biaya nikah dua istri mudanya senilai Rp 695 juta.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Yusro dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusro selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan,” kata Mulyana saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, Kamis (12/5/2022).
Selain pidana penjara, Yusro juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, Yusro juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Mulyana.
Sebelum menjatuhkan pidana, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” kata Mulyana.
Sumber: Kompas.com